Site icon zonakalteng

JPU  Hadirkan 10 Saksi Pada Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi ADD dan DD Kades Bumi Rahayu

Barselnews, Kapuas – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 saksi pada sidang lanjutan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan ADD dan DD Kades Bumi Rahayu. Di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Jumat (11/1/2019).

“Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan ADD dan DD Kades Bumi Rahayu kita menghadirkan 10 orang saksi,”kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Palingkau, Martino Manalu.

Ia membeberkan, sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan  saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan ADD dan DD tahum anggaran 2016-2017.

Dengan terdakwa Kepala Desa Bumi Rahayu, Kecamtan Kapuas Murung Wick Hartono dengan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar lebih, berjalan dengan lancar, tertib dan aman.

“Terdakwa Kades Bumi Rahayu tidak bisa mengelak lagi karena kami hadirkan 10 saksi dan membenarkan semua keterangan saksi,” ungkapnya.

Ia menambahkan,terdakwa Wick Hartono didakwa dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU no 32 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dan ditambah  UU no 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20  tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

“Kita kenakan dakwaan Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU no 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan tim Jaksa yang di hadir pada perkara ini di pengadilan Tipikor Palangkaraya adalah jaksa Arief Wahyudi, SH dan Bram Dhananjaya,”pungkasnya. (JM/A2).

Exit mobile version