Site icon zonakalteng

Tega…, Embat Uang Rp 90 Juta Milik Kakak Kandung, Pria Ini Susun Skenario Menjadi Korban Perampokan

Barselnews, Pulang Pisau – Miris apa yang dilakukan Surianto alias Herto (42) warga Pulang Pisau, dirinya tega menyusun skenario pura-pura dirampok demi uang Rp 90 juta milik kakak kandungnya.

Peristiwa itu bermula pada saat Herto dimintai tolong oleh kakak kandungnya untuk berbelanja barang-barang sembako ke Pulang Pisau bersama anak kakaknya bernama Andre.

Karena terlilit utang, pelaku menyusun skenario perampokan melibatkan dua orang temannya Khusnul Kholik (42) dan Jamali (31), kedua pelaku itu dijanjikan upah masing-masing Rp 10 juta.

Terkait peristiwa tersebut, Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Endro Aribowo, Kasatreskrim, Iptu Jhon Digul Manra, Kapolsek Sebangau Kuala, Iptu Memet menggelar press conference. Minggu (13/1/2019).

Kapolres mengungkapkan, peristiwa perampokan ini terjadi pada Rabu 9 Januari 2019 sekitar pukul 23.00 wib, disimpang IV Blok H 12 Km 27 Perkebunan Kelapa Sawit PT. SCP, Desa Paduran Jaya, Kecamatan Sebangau Kuala.

Kronologisnya berawal saat Herto yang disuruh belanja sembako oleh kakaknya mengunakan mobil pick up bersama keponakannya bernama Andre.

Sesampai dilokasi yang telah direncanakan, ia memberikan tanda kepada dua orang rekannya dengan lampu zein darurat. Kedua pelaku pun menyetop mobil yang ditumpanginya.

Setelah berhenti, kedua pelaku menodongkan pisau kepada dua korban serta  mengikat Hertodan keponakannya setelah itu mengambil uang berjumlah Rp 90 juta.

“Dua hari setelah peristiwa perampokan itu terjadi, korban baru melaporkan ke Polsek Sebangau Kuala,” beber Kapolres.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil intrograsi dan keterangan korban, petugas menemukan beberapa kejanggalan, seperti kunci kontak mobil dibawa oleh pelaku.

Anehnya, mobil bisa dibawa kembali padahal kunci kontak dibawa oleh dua orang pelaku. Namun alasanya menggunakan kunci serep.

Kemudian kejanggalan lainnya adalah saat tangan korban diikat, namun bisa lepas dengan cepat dan bisa mengemudikan mobil kembali.

Serta lanjut Kapolres, dompet dan hp keponakan diambil oleh para pelaku, sementara dompet dan hp Herto tidak diambil.

“Dari beberapa kejanggalan-kejanggalan itu kita rangkai, dan setelah mengecek alibi masing-masing seperti apa. Akhirnya korban mengakui bahwa semua ini adalah skenario saja,” terangnya.

Dia juga menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dan keterangan dari korban, tim Buser Polres Pulpis bersama anggota Polsek Sebangau Kuala pada hari Jumat hingga Sabtu melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Saat diamankan pelaku mencoba melawan, sehingga kita secara terukur, terarah dan tepat mengambil tindakan untuk melumpuhkan pelaku dengan tembakan dikakinya,” ungkap dia.

Ia menambahkan, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Pulang Pisau untuk proses hukum selanjutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan uang sisa hasil rampokan senilai kurang lebih Rp 72 juta, 1 unit mobil pick up, 1 unit sepeda motor, pisau belati, hendpone, tali dan kaos.

Untuk tersangka Surianto alias Herto akan dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan ancaman 12 tahun, Junto Pasal 367 ayat (2) KUHPidana.

Sementara untuk tersangka Khusnul Khalik dan Jamali akan dijerat Pasal 265 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman 12 tahun. (EF/A2).

Exit mobile version