Site icon zonakalteng

Kejaksaan Negeri Kapuas Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Siswa SMKN-3

Barselnews, Kapuas – Kejaksaan Negeri Kapuas memberikan penyuluhan hukum kepada para siswa SMKN-3 Kuala Kapuas melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Senin (14/1/2019).

Kejari Kapuas Komaidi melalui Kasi Intel Mauladi mengatakan, kegiatan jaksa masuk sekolah ini untuk memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada siswa.

Agar, lanjut dia, mereka jangan sampai tersandung hukum terutama dengan penyalagunaan obat terlarang dan pengunaan media sosial yang baik dan benar.

Intinya, lanjut dia, progam JMS ini merupakan upaya memberikan pemahaman kepada siswa untuk lebih mengenal hukum terkait masalah penyalagunaan Narkotika dan Media Sosial (Medsos).

“Kita ingin mengenalkan hukum kepada generasi muda sejak dini, sehingga mulai dari bangku sekolah mereka tidak terjurumus kedalam permasalahan hukum,” kata Mauladi.

Karena itu lanjut dia, mereka ini perlu diberikan pemahaman masalah hukum. Karena masa-masa sekolah harus dinikmati ke kegiatan positif dan terhindar dari pergaulan bebas serta pengaruh narkoba.

“Kita telah menyampaikan materi tentang budaya taat hukum, akibat Hukum Penyalahgunaan Narkotika berdasarkan UU No.35 Tahun 2009  hal ini agar generasi mudah terselamatkan dari Narkotika,” jelas dia.

Menurutnya, masa-masa muda seperti ini paling banyak menggunakan Medsos  untuk berkomunikasi. Hal ini rentan tersandung hukum karena berdampak penyalahgunaan medos berdasarkan UU nomor 19/2006  tentang ITE.

Dalam kegiatan JMS ini, lanjut dia, diikuti sekitar 200 pelajar SMKN-3. Mereka sangat antusias mendengarkan penyampaian materi serta melakukan tanya jawab.

Ia menambahkan, pelaksanaan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-184/A/JA/11/2015 Tanggal 18 Nopember 2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Republik Indonesia merupakan pelaksanaan Wewenang Kejaksaan RI dalam Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum.

“Dimana Kejaksaan RI.dimana Kejaksaan RI turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat pasal 30 ayat (3) huruf a UU RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang bertujuan mewujudkan ketaatan hukum bagi pelajar,” jelas dia.

Ketaatan itu, lanjut dia, dibentuk melalui penegakan hukum, namun tidak terbatas hanya pada penindakan akan tetapi harus diterapkan pula paradigma baru penegakan hukum yang lebih menekankan pada aspek pencegahan.

“Dengan aspek pencegahan, segala yang menjadi efek samping penindakan dapat dihindari dan pemahaman yang tertanam pun diharapkan dapat bertahan lebih lama,” ucap dia. (JM/A2).

Exit mobile version