Barselnews, Buntok – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, pada tahun 2019 ini mulai memberlakukan sistem Elektroni Kinerja (e-kinerja). Demikian diungkapkan sekda Barsel, Edi Kristianto kepada Barselnews. Senin (14/1/2019).
“Dengan diberlakukan e-kinerja ini kita berharap semua ASN atau PNS bisa menepati semua waktu sudah ditentukan, baik masuk kerja dan selesai bekerja,” ucap dia.
Ia mengatakan, tujuan diterapkan e-kinerja ini agar ke depan para ASN bisa dinilai kinerjanya untuk bisa menentukan besaran tunjangan yang mereka dapatkan.
e-Kinerja, lanjut dia, merupakan aplikasi berbasis web yang akan digunakan oleh Pemkab untuk mengelola dan menilai kinerja ASN.
Artinya, dengan sistem itu semua kegiatan ASN setiap harinya akan terdaftar dan akan dijadikan sebagai acuan.
“Dengan diberlakukanya e-kinerja ini maka tunjangan yang didapatkan oleh ASN tergantung dari kinerjanya,” beber dia.
Ia menjelaskan, para ASN wajib melaporkan setiap kegiatan yang dikerjakan dalam satu hari kerja. Dimana, kegiatan yang dilaporkan oleh ASN berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing sesuai dengan jabatan yang ada.
“Bila seorang ASN melanggar, maka akan ada sanksinya yakni berupa pengurangan tambahan penghasilan,” jelas dia.
Ia mencontohkan, pelanggaran akan diakumulasikan selama satu bulan. Misalnya dalam satu bulan ada 2-3 jam maka sanksinya pemotongan tambahan penghasilan.
Artinya, lanjut dia, dengan diberlakukan sistem e-Kinerja ini meski pangkat dan golongan sama belum tentu penghasilannya sama. (UR/A2).

