Site icon zonakalteng

KPU Kapuas Telah Verifikasi LPSDK 14 Parpol

Barselnews, Kuala Kapuas-Komisi Pemilihan Umum Kapuas telah menerima, dan memverifikasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) 14 Partai Politik peserta Pemilu.

“Untuk penyampaian LPSDK 14 partai politik sudah sesuai dengan prosedur, dan berkas sudah dilakukan verifikasi,” kata komisioner KPU Kapuas, Mutiara, Rabu.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi, LPSDK partai Politik peserta Pemilihan Umum tersebut dinyatakan sah, dan tidak cacat hukum.

Menurut dia, dari 16 Partai Politik, hanya 14 parpol yang menyerahkan LPSDK, karena Partai Keadilan, dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Garuda tidak mengikuti Pemilihan Legislatif di Kabupaten Kapuas.

Sedangkan partai yang sudah dilakukan verifikasi diantaranya PDIP berbentuk uang, dan untuk barang tidak ada.

“Kalau pun berbentuk barang, nantinya akan dihitung nilai barang tersebut kalau mengikuti aturan sebelumnya,” ujar Mutiara.

Sementara Kasubag Hukum KPU Kapuas, Zulkifli Maya Putra mengatakan, tahapan verifikasi LPSDK setiap Parpol dilaksanakan selama 1 hari pada 2 Januari 2019 kemaren.

“Kami melakukan tahapan pemilu terkait dengan LPSDK berdasarkan surat putusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 24/ 2018 tentang dana kampanye pemilihan umum,” ucapnya.

Dia menambahkan, untuk PKPI, dan Garuda tidak dilakukan verifikasi, karena tidak memiliki perwakilan diparlemen.

Sebelumnya pasangan Calon Presiden, dan Wakil Presisen Prabowo-Sandi terlambat memasukan berkas laporan dana Kampenye dari timnya, namun karena Bawaslu memperpanjang waktu, sehingga berkas dapat diterima.(JM/A1).

Exit mobile version