Site icon zonakalteng

BPJS Sosialisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 ke DPRD Barito Selatan

Barselnews, Buntok – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),  mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan ke DPRD Barito Selatan. Jumat (18/1/2019).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Iwan Adriady, mengatakan, sosialisasi ini dilakukan karena ada perubahan didalam peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tersebut.

“Salah satunya kepesertaan jaminan kesehatan itu terhitung mulai 1 Januari 2019 bersifat wajib bagi seluruh masyarakat, termasuk bayi baru lahir,” kata Iwan kepada Barselnews usai sosialisasi.

Untuk bayi baru lahir, lanjut dia, setalah 28 hari setelah lahir juga wajib didaftarkan menjadi peserta BPJS.

Ia menjelaskan, perubahan Perpres ini merupakan menyempurnakan regulasi jaminan kesehatan.

“Perubahan ini perlu diketahui para pemangku kepentingan, provider, peserta JKN-KIS dan masyarakat pada umumnya,” ucap dia.

Perpres ini juga lanjut dia, lebih tegas terkait iuran kepesertaan. Misalnya, jika peserta dan pemberi kerja tidak membayar iuran bulan berjalan, maka pada tanggal 1 bulan berikutnya layanan akan dihentikan sementara.

“Jadi langsung seketika, bulan berikutnya kartunya tidak bisa digunakan. Untuk mengaktifkan kembali harus bayar tunggakan, plus iuran bulan berjalan,” jelas dia. (UR/A2).

Exit mobile version