Site icon zonakalteng

Putusan Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah, Kejari Pulpis Akan Kaji Ulang

Barselnews, Pulang Pisau – Berdasarkan putusan sidang praperadilan dinyatakan penetapan tersangka kepada Yupie Hendra tidak sah oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur kawasan kumuh di Kahayan Hilir yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2016.

Kasi Pidsus Kejari Pulpis, Amir Giri Muryawam SH mengatakan, meski dinyatakan tidak sah penetapan tersangka dalam sidang pra peradilan. Pihaknya akan mengkaji kembali penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kami tetap menghormati putusan hakim, meski demikian kita akan mempertimbang kembali penetapan tersangka terhadap pemohon atas nama Yupie Hendra sebagai tersangka atas petunjuk dari pimpinan,” kata Amir Giri Muryawam, SH usai sidang di PN Pulang Pisau, Selasa (22/1/2019).

Ia menjelaskan, yang dijadikan pertimbangan hakim praperadilan mengenai audit perhitungan kerugian negara dari BPKP tidak sah, dikarenakan yang berhak melakukan audit adalah BPK berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016.

Itu sudah terlalu jauh masuk kedalam pokok perkara, karena hal tersebut yang akan dibuktikan oleh penuntut umum pada pengadilan tipikor pada saat persidangan nanti.

“Tetapi malah menjadi pertimbangan hakim praperadilan hanya menguji dua alat bukti untuk penetapan tersangka oleh penyidik. Meski demikian, kami tetap menghormati putusan tersebut,” ucap dia.

Menurutnya, hakim juga tidak mempertimbangkan fakta yang diperoleh dari persidangan praperadilan, saksi dan bukti-bukti tidak dipertimbangkan.

Karena, lanjut dia, berdasarkan fakta dipersidangan tersebut tidak ada satupun saksi maupun bukti yang dapat mematahkan empat alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik.

Alat bukti tersebut yakni, keterangan ahli dari LKPP tanggal  6 September 2018 dan ahli dari fakultas tehnik Unlam Banjar Baru tanggal 19 Nopember 2018 serta alat bukti surat dari ahli tehnik Unlam tanggal  5 Nopember 2018 yang kesimpulannya terdapat kekurangan volume pekerjaan sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim praperadilan.

Padahal kata Amir Giri, alat bukti tersebut sudah didapatkan jauh sebelum penetapan tersangka Yupie Hendra selaku pemohon pada tanggal  28 Nopember 2018.

Dalam pertimbangan penyidik saat itu, setelah melakukan pemeriksaan ahli teknis Unlam Banjar Baru tanggal  19 Nopember 2018, dengan kesimpulan terdapat kekurangan volume pekerjaan.

Serta berdasarkan kontrak volume pekerjaan disyaratkan beton cor K-175. Namun pada laporan bantuan teknis fakultas tehnik Unlam hanya K-38 saja.

Atas dasar tersebut lanjut Giri, penyidik yakin bahwa kerugian negara itu nyata dan pasti, sehingga pada tanggal  21 Nopember 2018, penyidik meminta audit dari BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara.

“Pada 20 Desember 2018 hasil audit menemukan kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar dari nilai proyek Rp 6,3 miliar,” ucap dia.

Namun sayang, lanjut dia, alat bukti yang diajukan pihaknya pada persidangan praperadilan, sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim. Namun, pihaknya tetap menghormati putusan tersebut dan akan melaporkan secera berjenjang kepada pimpinan.

Selain itu, kata dia, pihaknya saat mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Hakim tunggal merupakan keputusan pengadilan Negeri Sintang bukan Pengadilan Negeri Pulang Pisau.

Pihaknya pun sempat meminta kepada hakim untuk melihat surat putusan dimaksud.

“Apakah itu salah baca atau salah ketik, kami tidak tahu, walau pun hari ini pemohon menang bisa saja nanti kami akan menetapkan tersangka kembali,” tandas dia.

Sementara kuasa kukum pemohon Guruh Eka Saputra, mengatakan menerima keputusan hakim dalam sidang praperadilan terhadap penetapan tersangka kepada kliennya oleh pihak penyidik Kejari Pulpis tidak sah.

Meski, lanjut dia, semua tuntutan tidak sepenuhnya dikabulkan oleh Hakim tunggal Praperadilan PN Kabupaten Pulpis.

“Terhadap putusan ini, hakim praperadilan sudah cukup adil dan berimbang,” ucap dia singkat. (EF/A2).

 

Exit mobile version