Site icon zonakalteng

Tim Gabungan Amankan Lima Kawanan Pencurian Dengan Pemberatan

Barselnews, Pulang Pisau – Tim gabungan terdiri dari Resintelmob Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya, Resmob Polres Kapuas, Resmob Polres Pulang Pisau, Resmob Polsekta Selat dan Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir menangkap lima kawanan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Ke lima pelaku Curat itu diamankan di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Balai Benih Ikan (BBI) Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir, Selasa (22/1/2019) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, SH.SIK melalui Kapolsek Kahayan Hilir Iptu Sugiharso mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap pelaku perkara pencurian dengan pemberatan.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku bernama Sarmawan alias Calang, lanjut dia, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Plamboyan Bawah, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.

“Kemudian setelah dilakukan pengembangan, akhirnya pada, Selasa tanggal 22 Januari 2019 sekitar 11.30 wib para pelaku berhasil kita amankan,” ungkap dia.

‌Kelima pelaku curat tersebut yakni, Sarmawan Als Calang Bin Muhari warga Palangka Raya, Abdilah bin Dilah warga Kapuas, Sarwani Alias Iwan Pulang Pisau, Rinjani alias Jani bin Asmuni Pulang Pisau, dan Erwan alias Iwan bin Samarwan Palangka Raya.

Ia membeberkan, untuk tersangka Sarmawan alias Calang Bin Muhari dan Abdilah Bin Dilah kasusnya ditangani oleh Polres Pulang Pisau dalam perkara lain.

Sementara Sarwani Alias Iwan Bin Margana, Rinjani alias Jani bin Asmuni dan Erwan alias Iwan bin Samarwan kasusnya ditangani unit reskrim Polres Kapuas dalam perkara lain.

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit unit mesin speed boat merk Yamaha 115 PK, dan satu unit ces/alkon beserta mesin.

“Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. (EF/A2).

Exit mobile version