Barselnews, Buntok – Untuk mencegah pungutan liar (Pungli), Polsek Dusun Selatan mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87/2016, tentang Satuan Tugas Saber Pungli.
Kapolsek Dusun Selatan Ipda Abi Karsa, mengatakan, sosialisasi ini akan terus dilaksanakan baik kepada masyarakat maupun kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Karena kegiatan ini bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan khususnya pelayanan publik di kantor pemerintahan maupun penyaluran dana desa,” kata Abi Karsa kepada Barselnews. Kamis (24/1/2019).
Ia mengimbau kepada ASN khususnya ASN baik pemkab maupun kelurahan agar memahami tugas dan tanggungjawabnya untuk menghilangkan pungutan liar.
Apa bila terjadi pungutan liar, lanjut dia, maka akan diberikan sanksi hukum berupa tindakan bagi siapa saja yg menyalahgunakan wewenang.
“Kita berharap dengan sosialisasi ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggungjawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ucap dia. (UR/A2).

