Barselnews, Pulang Pisau-Satnarkoba Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu disebuah rumah kontrakan di Jalan Tingang Menteng RT/RW 001 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir.
Pelaku berinisial TK Alias Td yang merupakan warga Jalan Tajahan Antang RT/RW 004 Kelurahan Bereng Kecamatan Kahayan Hilir itu, ditangkap saat Satnarkoba Polres Pulang Pisau saat melakukan penggeledahan pada hari Selasa (29/1/2019) sekitar pukul 22.00 Wib disebuah rumah kontrakan pelaku di Jalan Tingang Menteng Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, SH. SIK Melalui Kasat Narkoba, Iptu Purnomo, SH membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu berinisial TK alias Td tersebut.
Ia menjelaskan, adapun kronologisnya bermula saat anggota Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau melaksanakan giat penyelidikan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir pada Selasa (29/1/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Mendapati target yang dimaksud, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap TK alias Td,” ungkap Iptu Purnomo, SH.
Setelah dilakukan penggeledahan lanjut dia, tersangka menyerahkan 1 buah dompet berwarna cokelat yang berisi 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga kuat narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu.
Dia juga menjelaskan, selain narkotika jenis sabu, dalam penggeledahan tersebut petugas mendapatkan uang tunai pecahan 100.000,- sebanyak 9 lembar dan uang tunai pecahan 50.000,- sebanyak 10 lembar yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
“Setelah kita lakukan penggeledahan, tersangka mengakui kalau semua barang bukti (BB) itu miliknya,” ucap Iptu Purnomo.
Atas kejadian tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Kantor Polres Pulang Pisau untuk dimintai keterangan, serta proses hukum lebih lanjut.(EF/A1).

