Barselnews, Kuala Kapuas-Tim gabungan Polres Kapuas, Kalimantan Tengah bersama anggota Polsek Kapuas Hilir melaksanakan razia gabungan tempat penjual minuman keras (Miras), alkohol, dan obat yang dilarang edar di Kecamatan Kapuas Hilir pada Rabu malam (30/1/2019) pukul 19.30 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Tejo Yuliantoro melalui Kapolsek Kapuas Hilir, Iptu Siti Rabiatul Adawiyah mengatakan, razia gabungan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Ahmad Budi Martono langsung bergerak mako Polres Kapuas menuju rumah penjual berinisial TB, Jalan Kapuas Seberang I, Kelurahan Dahirang RT 1 Kecamatan Kapuas Hilir.
“Tim gabungan langsung melakukan pengeledahan dan ditemukan puluhan botol kosong alkohol 70 persen,” katanya, Kamis (31/1/2019).
Kemudian lanjut Rabiatul, pada pukul 20.15 WIB, tim bergerak ke Kapuas Seberang II, Kelurahan Mambulau kompleks pasar kamis di rumah RH, dan ditemukan obat-obatan berbagai merek, dan dua dos alkohol yang masih dalam kemasan dus masih bersegel.
“Kami menyita puluhan butir obat berbagai merek Samcodin, Seledryl dan lain-lain serta 2 dus alkohol 70 persen,” jelas Kapolsek Kapuas Hilir, Rabiatul Adawiyah.
Menurut dia, kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari tewasnya tiga orang warga Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir akibat mengkonsumsi minumas keras oplosan.(JM/A1).

