Barselnews, Kapuas –Ketua kelompok seni tari kuda lumping seorang pria paruh baya berinisial HU (55), warga Desa Tambun Raya, RT 03, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas diduga mencabuli anak didiknya.
Entah setan apa yang merasuki pikiran HU lelaki yang sudah beristri tersebut, dirinya tega mencabuli anak didiknya berinisial IK (16) dan SC (16) yang masih dibawah umur.
Dengan dalih harus mengikuti ritual agar saat menari dan bernyanyi terdengar dan terlihat menarik serta suara merdu dan mendapat saweran banyak.
Kapolsek Basarang Ipda Supriadi, saat konferensi pers, Rabu (13/2/2019) mengatakan, kejadian dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur IK dan AA (17) terjadi tahun 2017 lalu dan baru dilaporkan orang tua korban Senin (11/2/2019).
Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek langsung mengamankan terlapor dikediamannya Jalan Trans Kalimantan Desa Tambun Raya Rt 3 Kecamatan Basarang pada Selasa, (12/2/2019) sekiatar pukul 17.30 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya, namun hanya dua orang korban,” ungkap Kapolsek.
Meski tiga orang yang melapor yakni, IK, AA dan SC, namun berdasarkan pengakuan terlapor hanya dua orang saja. Sementara untuk AA dijadikan saksi.
Adapun modus yang dilakukan pelaku dalam melakukan aksi bejatnya dengan memperdaya korban melakukan ritual agar menari dan bernyanyi terlihat bagus dan merdu suaranya sehingga mendapat saweran yang banyak.
“Aksi bejat pelaku dimulai dari IK dengan bujuk rayu kalau mau melakukan ritual dijanjikan memiliki suara bagus dan dapat saweran banyak saat tampil,” beber dia.
Awalnya korban diabwa ke kamar mandi dan pelaku memaksa untuk mengisap ‘burung’ nya.
Namun, pelaku berdalih tidak ada unsur paksaan malah itu keinginan dari korban sendiri.
Tidak sampai disitu saja terlapor pun melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang lain insial SC (16), dia diajak ke belakang rumah korban dan dicium bibirnya serta meremas gunung kembarnya.
Kemudian diminta untuk duduk dan mengisap ‘burungya’, namun korban tidak mau dan berhasil melarikan diri.
“Dari pengakuan korban bahwa perbuatan bejat itu terjadi pada tahun 2017 yang lalu. Karena takut dan malu maka baru dilapporkan pada tahun 2019 ini,” ucap dia.
Kasus ini terungkap, saat orang tua IK merasa curiga dengan anaknya sering membicarakan kejadian tersebut. Setelah didesak akhirnya menceritakan kerjadian tersebut.
Saat ini, lanjut dia, pelaku sudah diamankan di Mapolsek basarang. Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya terlapor disangkakan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5- 15 Tahun. (JM/A2).

