Barselnews, Kapuas – Hasil seleksi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 yang telah resmi diumumkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Kapuas dengan nomor: 800/24/P3I/BKPSDM/2019, tentang penetapan kelulusan CPNS dan pemberkasan usul NIP dipertanyakan.
Pasalnya, salah satu peserta seleksi CPNS yang mengaku mendapatkan nilai tertinggi atau peringkat pertama justru dinyatakan tidak lulus. Hal ini disampaikan oleh orang tua peserta Suwotjo, warga Jalan Mahakam Kuala Kapuas. Senin (18/2/2019).
Ia membeberkan, anaknya Mardianty seorang bidan yang sudah bekerja sebagai tenaga kontrak di Puskesmas Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, kurang lebih lima tahun.
Pada saat penerimaan seleksi CPNS, anaknya pun mengikuti untuk formasi penempatan di Puskesmas Pulau Kupang.
Pada tes pertama, lanjut dia, anaknya peringkat atau memperoleh passing grade tertinggi pertama dari 22 peserta.
Sat seleksi atau tes kedua atau SKB dari tiga orang yang mengikuti juga sebagai peringkat pertama.
Namun anehnya saat pengumuman hasil seleksi CPNS oleh BKPSDM Kapuas, anaknya justru menjadi peringkat kedua dan dinyatakan gugur. Sedangkan yang diterima adalah peserta yang berada diperingkat ketiga.
Terkait hal itu, dirinya pun mempertanyakan kepada pihak BKPSDM Kapuas. Berdasarkan keterangan dari pihak BKPSDM bahwa Puskesmas Pulau Kupang adalah kategori wilayah terpencil.
Sehingga menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI no 36 tahun 2018, jika putra/putri daerah setempat mendaftar formasi CPNS dan wilayah tersebut berkategori terpencil, maka akan diberikan nilai tambahan sebesar 10 pada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Mereka beralasan berdasarkan data dari Badan pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM) Kementerian RI bahwa Puskesmas Pulau Kupang termasuk wilayah terpencil,” ucap dia.
Dengan alasan itulah, lanjut dia, peserta yang dapat peringkat ketiga yang merupakan warga desa setempat mendapatkan nilai tambahan 10.
Nilai awalnya, 49 naik menjadi 59 karena ditambah 10, sedangkan anak saya nilainya 57 akhirnya turun menjadi peringkat kedua karena anak saya tersebut tinggal di Kuala Kapuas dan tidak dapat tambahan nilai.
Merasa ada yang janggal, ia pun mencari data ke hingga ke jajaran Pemerintah Provinsi Kalteng. Dan sangat mengejutkan, data yang didapat dari provinsi, justru menyatakan bahwa Puskesmas Pulau Kupang berkategori pedesaan dan bukan lagi terpencil.
“Kalau begitu bukan terpencil kan dan harusnya tidak ada penambahan nilai untuk putri/putra daerah,” tandas dia.
Ia menambahkan, dirinya bukan tidak terima anak saya tidak lulus, namun dirinya hanya mempertanyakan dan mencari kebenaran. Kalau memang secara aturan anak saya tidak lulus, saya tidak masalah. Tetapi kan ini data berbeda dan janggal.
Ia membeberkan, terkait data tersebut dirinya mendapatkan soft copy Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 90 tahun 2015, BAB III pasal 8 yang berbunyi fasilitas pelayanan kesehatan kawasan terpencil dan sangat terpencil harus ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Dimana SK Bupati nomor 281/Dinkes tahun 2018 menetapkan bahwa Puskesmas Pulau Kupang adalah pedesaan yang artinya sudah bukan lagi terpencil.
“Yang jadi pertanyaan kenapa mereka pakai data PPSDM. Kalau data PPSDM itu, semua puskesmas di Kapuas dinyatakan terpencil. Masa puskesmas di dalam kota juga kategori terpencil. informasinya data PPSDM itu adalah data lama,” tegas dia. (JM/A2).

