Site icon zonakalteng

Seorang Pemuda di Kapuas Ditangkap Lantaran Bawa 9,3 Gram Sabu

Barselnews, Kuala Kapuas-Seorang pemuda bernama Dedy Rahmadi alias Udin (24) ditangkap Satnarkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah karena diduga kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 9,5 gram.

“Dedy Rahmadi alias Udin (24) berhasil ditangkap saat berada di Jalan Tjilik Riwut Gang Damai Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas pada Kamis sore (7/3/2019),” kata Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Suherman, Jumat (8/3/2019).

Penangkapan ini lanjut dia hasil dari penyelidikan mendalam dilapangan, dan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas.

“Saat ditangkap, dan dilakukan penggeledahan, tersangka kedapatan membawa barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 9,31 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok yang disimpan dalam tas pelaku,” jelasnya.

Sedangkan barang bukti lainnya yang berhasil diamankan diantaranya, tisu, kotak rokok, tas warna hitam, satu unit handphone berwarna hitam, dan sepeda motor Yamaha vega ZR yang digunakan pelaku.

“Pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut didapatnya dari seseorang yang berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” ucapnya.

Ia mengatakan, pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan pihaknya di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara,” demikian Suherman.(JM/A1).

Exit mobile version