Barselnews, Buntok – Berdasarkan data dari Dinas kenpendudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) Barito Selatan, sedikitnya 3.500 Pasangan Suami Isteri (Pasutri) belum memiliki buku nikah.
“Berdasarkan laporan dari penghulu desa mulai dari tahun 2014 yang lalu ada sekitar 3.500 Pasutri di Barsel belum memiliki buku nikah atau akte perkawinan,” kata Kepala Disdukcapil Barsel, Nyamei Tumbai didampingi Kabid Pencatatan Sipil, Adenan kepada Barselnews. Selasa (12/3/2019).
Ia mengatakan, sementara yang telah dilakukan sidang isbat sampai dengan tahun ini baru sekitar 800 pasutri yang telah memiliki buku nikah atau akte perkawinan dari 3.500 tersebut.
“Artinya ada sekitar 2.700 Pasutri lagi yang benar-benar belum memiliki buku nikah,” jelas dia.
Ia membeberkan, jumlah tersebut dikarenakan masyarakat tidak mengurus buku nikah ini kebanyakan dari masyarakat kategori kurang mampu dan menikah diatas tahun 1970 serta keterbatasan baca tulis.
Hal itu, lanjut dia, mengingat anggaran untuk melaksanakan sidang isbat sangat terbatas. Karena pelaksanaan sidang isbat tersebut pihaknya harus melibatkan pengadilan agama.
Menurutnya, untuk itu pihaknya dalam waktu dekat ini bersama dengan pengadilan agama akan turun ke desa-desa melakukan jemput bola untuk melaksanakan sidang isbat.
Kalau masyarakat, lanjut dia, yang turun langsung ke Pengadilan Agama memerlukan biaya lebih banyak atau mahal.
“Jadi program isbat nikah ini kita laksanakan untuk membantu warga masyarakat dalam mengurus buku nikah,” ucap dia. (UR/A2).

