Site icon zonakalteng

Curi Kabel Listrik, Warga Kalimantan Selatan Ditangkap Polisi di Kapuas

Barselnews, Kapuas – Sam’ani (32), warga Teluk Rambak RT 05, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan ditangkap jajaran Polsek Kapuas Timur.

Ia ditangkap lantaran kedapatan mencuri kabel listrik di gardu distribusi milik PT PLN depan gudang pabrik sengon Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur. Selasa (19/3/2019) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Kapuas Timur IPTU Siti Rabiatul Adawiyah membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian kabel.

“Setelah mendapatkan laporan kita langsung bergerak ke TKP dan mengamankan satu orang pelaku. Sedangkan rekannya berhasil melarikan diri saat diamankan warga,” kata Kapolsel perempuan ini kepada Barselnews.

Adapun kronologis kejadiannya, pada hari Selasa (19/3/ 2019) sekitar pukul 01.30 WIB dua orang pelaku yakni Sam’ani  dan Aman telah mengambil kabel listrik dengan cara dipotong menggunakan gunting.

Namun, lanjut dia, pada saat mereka melakukan aksinya meraka tertangkap tangan oleh warga Anjir dan keduanya berhasil diamankan warga setempat.

“Namun sayangnya saat diamankan warga tersebut  rekannya bernama Aman berhasil kabur,” ungkap dia.

Saat ini, lanjut dia,pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kapuas Timur untuk proses hukum selanjutnya.

Akibat kejadian tersebut, pihak PT PLN mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Dan pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tindak pidana pencurian dengan Pemberatan. (JM/A2).

 

Exit mobile version