Barselnews, Buntok – Kepala Desa dan Camat se-Barito Selatan mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) perubahan untuk mengatur pemilihan Kades secara serentak.
Adapun Perda yang disosialisasikan tersebut yakni, Perda nomor 8/2018 tentang perubahan perda nomor 6/2015 tentang pelaksanaan pemilihan Kades serentak.
Dan Perda nomor 9/2018 tentang perubahan Perda nomor 7/2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa.
Kabag Pemerintahan Setda Barsel, Yoga P Utomo mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan agar seluruh Pemerintahan Desa mengetahui adanya perbubahan Perda tentang pemilihan Kades serentak.
Agar nantinya, lanjut dia, ada kesamaan persepsi antara Pemerintah dan Desa dalam memahami Perda perubahan dimaksud.
“Sosialisasi ini kita laksanakan jugauntuk meminimalisir kesalahan dan mencegah kekeliruan pada Pilkades serantak nantinya,” kata Yoga P Utomo kepada Barselnews.
Ia menjelaskan, setelah ini kedepannyaakan menyusul Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknis pelaksanaan Pilkades.
Perbup tersebut, lanjut dia, akan mengatur petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pemilihan kades serentak.
“Dengan adanya Perda dan Perbup yang mengatur tentang pemilihan Kades. Maka kita harapkan dapat membantu panitia di desa untuk menjalankan tugasnya dan dapat meminimalisir permasalahan dilapangan,” ucapnya. (UR/A2).

