Barselnews, Buntok – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) perubahan yang mengatur tentang pemilihan kepala desa serentak tahun 2019. Diaula Setda Barsel, Selasa (26/3/2019).
Perda yang disosialisasikan tersebut yakni, Perda nomor 8/2018 tentang perubahan perda nomor 6/2015 tentang pelaksanaan pemilihan Kades serentak.
Dan Perda nomor 9/2018 tentang perubahan Perda nomor 7/2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa.
Asisten I Setda Barsel, Jumadi mengatakan, pemilihan kades secara serentak salah satu bentuk demokrasi yang ada di Indonesia. Dalam artian demokrasi memilih pemimpin sepenuhnya kepada masyarakat.
Demikian juga, lanjut dia, bagi masyarakat desa mereka melaksanakan pesta demokrasi selama enam tahun sekali untuk memilih kepala desa.
“Untuk pemilihan Kades serentak di barsel sudah dilaksanakan selama dua kali yakni pada tahun 2015 sebanyak 17 Desa dan 2017 diikuti 8 desa,” kata Jumadi.
Ia membeberkan, sementara untuk tahun 2019 ini ada 62 Desa yang akan melaksanakan Pemilihan kepala Desa serentak.
Setelah melaksanakan dua kali Pilkades serantak, lanjut dia, pemkab Barsel telah mengevaluasi Perda yang mengatur tentang pemilihan Kades sebelumnya.
Hal tersebut untuk menghindari terulangnya permasalahan terdahulu dan mencegahpermasalahan baru.
Untuk itu maka Pemkab telah melakukan perubahan Peraturan Daerah tentang pemilihan Kades secara serentak.
“Dengan perubahan Perda ini kita harapkan Pemilihan kepala Desa 2019 di Barsel berjalan dengan baik, lancar tanpa adanya permasalahan,” ucap dia. (UR/A2).

