Site icon zonakalteng

DPRD Kapuas Bersama PDAM Konsultasi dan Koordinasi ke BPPSPAM

Barselnews, Kuala Kapuas-Komisi II DPRD Kapuas, Kalimantan Tengah bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat melaksanakan koordinasi, dan konsultasi ke Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Koordinasi, dan konsultasi ini terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 54/2017 tentang BUMD,” kata Wakil DPRD Kapuas, Indah Purwanti, di Kuala Kapuas, Jumat (28/3/2019).

Selain ke BPPSPAM, pihaknya juga Sub Direktorat BUMD, Air Minum, Limbah, dan Sanitasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Dalam pertemuan dengan Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM), rombongan diterima langsung oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan BPPSPAM Hosen Utama beserta jajarannya.

“Dalam pertemuan tersebut Hosen Utama menyampaikan bahwa
berdasarkan Perpres nomor 90/ 2016, BPPSPAM menyelenggarakan fungsi sebagai mana penilaian kinerja penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh badan usaha milik negara dan atau badan usaha milik daerah,” ujarnya didampingi ketua komisi II Murniaty, SE, Plt Direktur PDAM Agus Cahyono, ST. Biro Hukum Setda Kabupaten Kapuas Krialstop, SH.

Hal itu dilakukan dalam rangka pemenuhan persyaratan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan sistem penyediaan air minum.

Dia berharap,pemberian rekomendasi kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum- yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Pemberian rekomendasi kepada pemerintah pusat dan Pemda dalam rangka menjaga kepentingan yang seimbang antara penyelenggara dengan pelanggan.

Sedangkan Kepala Seksi Wilayah II Subdit BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi Bapak Auto Sudjatmiko, SE, MM pada saat pertemuan itu mengatakan, agar BUMD profesional sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2017.

“Didalam PP tersebut telah diatur, baik mengenai pemilihan Direksi maupun Dewan pengawas melalui uji kelayakan dan kepatutan, dan juga diatur pembenahan laba BUMD supaya lebih transparan dan lebih jelas melalui aturan-aturan yang sudah dibakukan,” ungkap Auto Sudjatmiko.

Menurut dia, dampak dari lahirnya PP 54/ 2017 antara lain adalah jumlah Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi, kemudian perubahan bentuk hukum perusahaan.

“Masa jabatan Direksi dari 4 tahun menjadi 5 tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga,” kata dia.

Sedangkan untuk masa jabatan Dewan Pengawas dari tiga tahun menjadi empat tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali masa jabatan.

“Perubahan mendasar bagi BUMD menurut PP 54 adalah perubahan bentuk badan hukum dalam rangka mencapai tujuan BUMD, dan restrukturisasi,” jelasnya.

Dalam PP ini lanjut dia, BUMD diberi pilihan apakah mau berbentuk Perumda atau Perseroda yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berbentuk Perumda apabila kepemilikan hanya satu daerah. Berbentuk Perseroda apabila dimiliki oleh dua atau lebih pemegang saham.

“Untuk Perseroda sebanyak 51 persen saham minimal harus dimiliki oleh Pemda,” terang Auto Sudjatmiko.(JM/A1).

Exit mobile version