Barselnews, Kuala Kapuas-Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas kunjungan kerja (kunker) ke Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dalam rangka menggali referensi tentang Peraturan Daerah (Perda) pengawasan sarang walet.
“Kedatangan kami ke Kobar ini untuk melakukan silaturahmi, sekaligus studi banding terkait pelaksanaan pengawasan Peraturan Daerah (Perda) sarang burung walet serta peninjauan perda tentang sarang burung walet,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, H Wahyudinata, Jumat.
Menurut politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kapuas ini mengatakan, karena Kabupaten Kobar dinilai berhasil dalam pencapaian target, dan realisasi pajak sarang walet yang sudah diterapkan.
Hasil kaji banding tersebut nantinya lanjut dia, akan menjadi bahan perbandingan terkait pengelolaan pajak walet di Kabupaten Kapuas.
“Hal ini tentu saja dalam upaya mendongkrang Pendapatan Asli Daerah (PAD), agar bisa lebih maksimal lagi,” ucapnya.
Sebagai contoh kata dia, pada 2018, realisasi pajak sarang burung walet sebelum pelaksanaan operasi tim yustisi berkisar 1, 35 persen, nah sesudah dilaksanakan operasi dari tim yustisi, realisasinya mencapai 23,34 persen.(Djemmy Napoleon/A1).

