Barselnews, Kapuas – Anggota DPRD Kapuas, Kunanto mempertanyakan penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi di BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Menurutnya, penggunaan DBH-DR yang digunakan oleh DLH dan BPBD harus tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Penggunaan DBH-DR kita ketahui hanya diperbolehkan digunakan oleh DLH dan BPBD, namun harus tepat sasaran baik untuk pengadaan peralatan dan fasilitas terutama untuk menangani Karhutla secara merata,” kata Kunanto.
Ia mengatakan, mengatasi kebakaran hutan tidak dilihat dari satu sisi saja. Namun perlu penanganan secara merata.
Selama ini, lanjut dia, dari pihak BPBD tidak pernah melaporkan ke DPRD terkait spesipikasi peralatan yang dibeli menggunakan DBH-DR.
“Peruntukannya tidak hanya untuk menangani kebakaran saja, tetapi untuk menangani bencana. Seperti di Dapil V ada bencana gagal panen ini perlu bantuan dan perhatian,” ungkapnya.
Ditempet berbeda kepala pelaksana BPBD Kapuas, Panahatan Sinaga menegaskan, penggunaan DBH-DR itu sudah disetejui oleh tiga Menteri yakni Menteri Lingkungan Hidup, Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
“Penggunaan DBH-DR oleh BPBD sudah disetejui ketika kami menyampaikan pemaparan Rencana Kerja Anggaran (RKA), kemudian anggaran sekitar Rp 25 Miliar dimasukan ke Kas Daerah dalam bentuk APBD dan itu sudah setujui Dewan dan disahkan Perda,” terangnya.
Ia membeberkan, penggunaan anggaran tersebut untuk membeli sarana prasarana untuk penanganan Karhutla, membangun gudang, anggaran insentif untuk pos induk dan lapang serta petugas patroli.
“Anggaran tersebut di pergunakan untuk penanganan Karhutla dan insentif para petugas gabungan baik TNI-Polri, masyarakat, Barisan Pemadam kebakaran dan Petugas BPBD yang ada dilapangan,” pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/A2).

