Beranda Barito Utara Pelaku Pembakar Lahan 1,5 Hektar di Blok Kemitraan Desa Trinsing Terancam 12...

Pelaku Pembakar Lahan 1,5 Hektar di Blok Kemitraan Desa Trinsing Terancam 12 tahun Penjara

111
0

BarselNews, Muara Teweh – IS yang merupakan pelaku pembakaran lahan seluas 1,5 hektar, di blok kemitraan, Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, pada Jumat 20 September 2019 lalu sekitar pukul 09.00 WIB yang diketahui milik AK terancam menjalani hidup di dalam jeruji besi selama 12 tahun penjara.

IS dikenakan pasal 187 Jo 188 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun atau pasal 25 ayat (1) Peraturan daerah Kalimantan Tengah nomor tahun 2003 tentang pengendalian kebakaran lahan dan hutan diancam kurungan paling lama 6 tahun penjara.

Kapolres Barito Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dostan Matheus Siregar SIK pada press conference dihalaman Mapolres Barito Utara, Selasa 24 September 2019 mengatakan bahwa pembakaran di Desa Trinsing ini dilakukan dengan sengaja oleh pelaku.

Pelaku membakar lahan milik warga setempat bernisial AK. “pelaku IS memang disuruh oleh AK yang sekarang berdomisili di Papua untuk mengelola lahan tersebut , namun tidak ada menyuruh untuk membuka dengan cara membakar,” terang Kapolres.

Pembakaran tersebut, terang polisi berpangkat melati dua tersebut, merupakan inisiatif dari terangka IS sendiri.

“Dimana lahan yang telah ditebang kemudian dibakar oleh pelaku dengan menggunakan potongan karet ban dalam motor ,” jelasnya.

Tersangka juga membuang barang bukti sebuah korek kedalam api saat melakukan pembakaran tersebut . “untuk kasus ini telah masuk dalam tahap I ke Kejaksaan,” imbuhnya. (DN/A2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here