Site icon zonakalteng

DPMD Kapuas Genjot Penyelesaian Realisasi Fisik DD Tahap III Tahun 2019

Kepala DPMD Kapuas, Yanmarto

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus berupaya menggenjot penyelesaian realisasi fisik penggunaan Dana Desa tahap III tahun 2019.

Pasalnya, berdasarkan laporan Tim TA Kabupaten per tanggal 28 Januari 2019, realisasi telah mencapai 90 persen.

Kepala DPMD Kapuas, Yanmarto mengatakan, untuk realisasi penyaluran Dana Desa tahap III 2019 telah tersalur ke 214 Desa atau telah 100 persen. Namun, untuk realisasi fisik masih 90 persen.

Hal tersebut, lanjut dia, terkendala berbagai faktor di Desa diantaranya kesulitan dalam mendapatkan dan mendatangkan material serta kondisi alam yang saat ini masih musim hujan sehingga membuat pekerjaan fisik tertunda karena lahan tempat kegiatan mengalami banjir.

Meski demikian, sambung dia, pihaknya telah menyurati pemerintahan desa agar segera mempercepat pekerjaan fisik dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban atas penggunaan Dana Desa tahap III tahun 2019.

“Kita telah melayangkan surat kepada seluruh Camat dan Kepala desa untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan fisik, dan bagi desa yang fisiknya sudah 100 persen agar segera menyampaikan Laporan Realisasi beserta SPJ penggunaan DD tahap III tahun 2019, hal ini karena akan dilakukan pemeriksaan oleh BPK,” kata Yanmarto.

Ia menegaskan, bahwa batas laporan pengunaan Dana Desa diharapkan harus sudah rampung awal bulan februari 2020.

Terkait mekanisme penyaluran DD tahun anggaran 2020, bahwa pencairan Dana Desa dilakukan melalui pemindah bukuan dari RKUN ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Mekanismenya adalah bahwa pagu ADD tetap tercatat sebagai pagu ADD pada  APBD Kabupaten, namun pada saat proses penyaluran pagu ADD ke APBD Kabupaten, KPPN melakukan pemotongan langsung pagu DD tersebut dan selanjutnya melakukan pemindahbukuan langsung ke Rekening Kas Desa.

Untuk usulan penyaluran Dana Desa tetap disampaikan melalui Kecamatan selanjutnya ke DPMD untuk dilakukan verfikasi terkait pemenuhan persayaratannya terutama realisasi output kegiatan.

Bila desa dinyatakan layak salur maka usulan langsung diteruskan ke KPPN Palangkaraya.

“Usulan penyaluran DD tidak perlu menunggu 75 persen Desa sudah menyampaikan laporan realisasi atau menunggu desa yang lain. Desa yg sudah menyelesaikan fisik pekerjaan dan menyampaikan data laporan realisasi ke DPMD dan telah memenuhi kelengkapan persyaratan lainnya, maka usulannya dapat langsung diteruskan ke KPPN setiap mingguan,” beber dia.

Ia menambahkan,bahwa,fungsi monitoring dan evaluasi capaian ouput dilapangan sangat dibutuhkan dalam rangka menjamin pelaksanaan kegiatan betul betul sesuai dengan laporannya.

Untuk itu monev secara berjenjang. Selain itu perlu dilakukan. Penguatan fungsi kecamatan dalam melakukan fungsi verifikasi pemenuhan persyaratan usulan desa serta monev di desa perlu dilakukan.

“Untuk itu DPMD Kabupaten Kapuas dalam tahun 2020 juga akan melakukan monev keseluruh Kecamatan dalam rangka memastikan keseluruhan fungsi fungsi Kecamatan dilakukan sesuai yang diharapkan. Dalam hal terdapat hal hal yang perlu ditindaklanjuti maka monev ke desa akan dilakukan. Dalam hal hasil monev Kecamatan dan DPMD tidak ditindaklanjuti oleh Desa maka akan dikoordinasikan ke APIP untuk penanganan selanjutnya. Demikian beliau menegaskan,” pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/A2)

Exit mobile version