Site icon zonakalteng

Tak Jera di Penjara, Residivis Ini Kembali Mencuri

Residivis pencurian diamankan di Mapolres barito Utara

ZONAKALTENG, Muara Teweh – Hukuman penjara tampaknya tak membuat seorang pemuda berinisial SO alias Loto (27) warga Desa Nihan Hilir, Barito Utara jera.

Buktinya residivis kasus pencurian ini kembali ditangkap dengan kasus yang sama pada Kamis, 30 Januari 2020 lalu.

Padahal, residivis ini, baru satu bulan lebih bebas dari penjara atas tidak pidana pencurian. Kini dia kembali melakukan pencurian HP milik warga saat dicharger di salah satu warung di Jalan Sengaji Hulu pada 3 Januari 2020 lalu.

Kapolres Barito Utara melalui Kasat Reskrim, AKP Kristanto Situmeang SIK, mengatakan bahwa dari keterangan tersangka, dirinya mengakui pencurian tersebut dilakukannya saat korban tidak berada di warung.

Korban saat itu meninggalkan warungnya untuk membeli obat di apotek dan meninggalkan hp yang sedang di charger.

“Namun, setelah pulang, korban melihat dinding samping belakang warung dalam keadaan rusak dan dapur dalam keadaan berantakan. Setelah dicek ternyata HP miliknya sudah tidak ada atau hilang,” kata Kristanto, Minggu 3 Febuari 2020.

Ia membeberkan, penangkapan terhadap tersangka ini, berdasarkan laporan dari korban dan keterangan saksi-saksi yang melihat tersangka sebelum kejadian berkeliaran diwarung milik korban. Dan sejak kejadian tersebut, tersangka sudah tidak terlihat lagi.

Kemudian Unit Buser melakukan pencarian terhadap tersangka Loto ke rumahnya yang ada di Desa Nihan Hilir dan beberapa lokasi yang diduga tempat persembunyiannya, namun masih belum berhasil ditemukan.

Namun, pada Kamis 30 Januari 2020 sekitar pukul 19.45 WIB, tersangka terlihat di Jalan Sengaji Hulu saat sedang menunggu temannya.

“Disitulah kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terang kasat.

Dari pengakuan tersangka, lanjut dia, barang bukti telah dijual kepada warga desa Nihan dengan harga Rp 200 ribu dan uang hasil penjualan barang curian tersebut telah habis digunakannya.

Untuk tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya. (DN/A2)

Exit mobile version