Site icon zonakalteng

DPRD Barito Utara Setujui Empat Raperda Dijadikan Perda

Ketua DPRD Barut dan Bupati bersalaman usai menandatangani kesepakatan bersama empar raperda

ZONAKALTENG, Muara Teweh – DPRD Barito Utara menyetujui empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah pada sidang Paripurna digedung DPRD setempat, Selasa 4 Februari 2020.

Dalam sidang tersebut, enam fraksi pendukung DPRD Barito Utara yakni fraksi PDI Perjuangan, Demokrat, PPP, Gerindra, PKB dan AKRS menyetujui empat buah raparda untuk dijadikan perda yang disampaikan oleh juru bicara fraksi masing-masing.

Empat raperda yang disetujui yakni Raperda penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, Raperda hygiene sanitasi tempat pengelolaan makanan dan minuman, Raperda penyelenggaraan Kabupaten layak anak dan Raperda rumah potong hewan.

Persetujuan tersebut disahkan dan mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan yang ditandai dengan penandatanganan langsung oleh Bupati Barito Utara H.Nadalsyah bersama pimpinan DPRD Barito Utara.

Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Permana Setiawan yang juga memimpin sidang paripurna tersebut mengatakan bahwa, seluruh fraksi telah menyetujui empat buah Raperda dan telah dilakukan penandatanganan bersama pimpinan daerah dan DPRD.

Nantinya, raperda tersebut akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan tengah untuk disahkan menjadi Perda yang akan diterapkan di Kabupaten Barito Utara.

“Diharapkan nantinya, perda yang telah disahkan dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya singkat.(DN/A2)

Exit mobile version