Site icon zonakalteng

Polres Kapuas Amankan Dua Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin

ZONA KALTENG, Kuala Kapuas-Polres Kapuas, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin di Desa Dandang, Kecamatan Pasak Telawang.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama, melalui Waka Polres, Kompol M. Amirudin mengatakan, dua pelaku tersebut berinisial Dg serta Nr, dan keduanya diamankan pada Minggu (2/2/2020) sekitar pukul 11.25 WIB.

“Kedua pelaku berhasil diamankan pada saat tim gabungan sat reskrim dan intelkam yang dipimpin langsung Kabag Ops melakukan penindakan terhadap pelaku penambangan emas tanpa memiliki izin tersebut,” katanya saat jumpa pers didampingi Kabag Ops Kompol Iqbal Sengaji, Kasat Reskrim AKP Sony Rizki, Kasat Intelkam Iptu Saldicky Julanda Al Karim, di Kuala Kapuas, Selasa, 4 Februari 2020.

Pada saat pihaknya melakukan penyergapan, para penambang lainnya melarikan diri ke dalam hutan, dan pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa mesin dongfeng, selang gaban warna merah, pipa paralon dan karpet yang digunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa memiliki izin itu.

“Pelaku berinisial Dg ternyata sebagai penyedia lahan untuk dilakukan penambangan emas dan sudah dibayar Rp 5 juta, dan pelaku berinisial Nr sebagai pekerja pada lahan yang sudah disediakan oleh Dg,” ungkapnya.

Sementara Kabag Ops Polres Kapuas, Kompol Iqbal Sengaji menambahkan, pada saat melakukan penyergapan, pihaknya tidak menemukan alat berat pada lokasi tersebut.

“Pada saat penyergapan, kita tidak menemukan alat berat pada lokasi penambangan emas tanpa izin di Desa Dandang tersebut,” ujarnya.(Djemmy Napoleon/A1).

Exit mobile version