Site icon zonakalteng

Bawa Sajam di Acara Karoke, Pria Ini Diciduk Polisi

Pelaku bersama barang bukti sajam saat diamankan di Mapolrs Kapuas

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Seorang pria berinisial MI (30), warga Desa Sei Bakut, RT 013, Kecamatan Kapuas Kuala ditangkap Polisi lantaran kedapatan bawa senjata tajam jenis badik di acara karoke. Pada rabu, 5 Febuari 2020 sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Reskrim AKP Sony Rizky membeberkan, pelaku diamankan saat pihaknya melaksanakan giat patrol, saat itu kebetulan ada acara karoke.

Saat patrol, lanjut dia, pihaknya melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan. Ternyata benar setelah digeledah ditemukan senjata tajam jenis badik yang disembunyikan didalam baju diselipkan dipinggang sebelah kiri.

“Karena kedapatan membawa sajam, pelaku pun langsung kita amankan,” kata Sony Rizki, Kamis, 6 Febuari 2020.

Saat ini, lanjut dia, pelaku bersama barang bukti dibawa ke mapolres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai salah satu pihak menjaga situasi Kamtibamas di  Wilayah Hukum Polres Kapuas agar tetap kondusif, aman dan damai.

Pelaku pun dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951karena membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa izin. (DJEMMY NAPOLEON/A2).

 

Exit mobile version