ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Sat Sabhara Polres Kapuas mengamankan dua orang pelaku diuga sebagai penjual minuman keras (Miras) oplosan dari tempat berbeda, pada Rabu, 5 Febuari 2020.
“Kita telah mengamankan dua orang pelaku diduga sebagai penjual bersama puluhan botol minuman keras oplosan jenis arak putih ditempat berbeda,” kata Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Sahbara IPTU Jimin.
Kedua pelaku tersebut berinisial NW (40), warga Jalan Melati Kelurahan selat Tengah Kecamatan Selat. Dan Nl (29) warga Jalan Sare Pulau RT 00, Kelurahan Mambulau, Kecamatan Bataguh.
Saat penangkapan, lanjut dia, para pelaku sedang bertransaksi atau menjual Miras Oplosan jenis arak ikemas dalam botol mineral.
“Dari kedua pelaku kita berhasil mengamankan 47 botol miras oplosan,” ungkap dia.
Ia mengungkapkan, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hokum selanjutnya.
Untuk mempertagung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dibidik dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas pasal 36 ayat 1 tentang larangan penjualan minuman beralkohol tanpa ijin dan tidak membayar retribusi kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas. (DJEMMY NAPOLEON/A2).

