ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Seorang pria berinisial CA (21), warga Desa Terusan Makmur, RT 04 RW 02, Kecamatan Bataguh, Kapuas, diamankan polisi lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Pelaku ditangkap ditepi sawah Rey 41, Terusan Mulya, Kecamatan Bataguh. Saat ditangkap pelaku menyimpan sabu seberat 0,24 gram didalam kotak rokok. Pada Sabtu, 22 Pebuari 2020 sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui kasat Narkoba IPTU Suherman membeberkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pemuda diduga menyimpan sabu dalam kotak rokok.
Penangkapan tersebut, lanjut dia, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku memiliki narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.
“Setelah digeledah pelaku tidak berkutik karena ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 0,24 gram yang disimpan dalam kotak rokok Bold,” kata Suherman kepada zonakalteng.co.id, Senin, 24 Pebuari 2020.
Pelaku bersama barang bukti pun diamankan ke Mapolres Kapuas, karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu bungkus rokok merk Bold, satu tas kecil warna abu-abu, satu Hp merk Realme warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha MX.
“Untuk mempertagung jawabkan perbuatannya terlapor di jerat dengan pasal 112 ayat(1) jo pasal 114 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas dia. (DJEMMY NAPOLEON/A2).

