Site icon zonakalteng

Komisi I Jelaskan Batalnya Penetapan Status Bencana Banjir di Desa Gandang Barat

Kondisi saat banjir di Desa gandang Barat beberapa waktu lalu

ZONAKALTENG, Pulang Pisau –Komisi I DPRD Pulang Pisau, menjelaskan batalnya penetapan status bencana banjir di Desa Gandang Barat, Kecamatan Maliku, Pulang Pisau.

Ketua komisi I DPRD Pulpis, Tandean Indrabella mengatakan, hal ini perlu dijelaskan dan diluruskan terkait pernyataan kontroversi Kades Gandang Barat.

“Perlu kita luruskan pernyataan kontroversi Kades Gandang Barat sekaligus menjelaskan kenapa batalnya penetapan status bencana. Hal ini agar tidak menjadi kesimpulan yang salah serta simpangsiurnya informasi di masyarakat,” kata Tandean Indrabella, Jumat, 14 Maret 2020.

Ia membeberkan, terkait permasalahan ini pihaknya telah komunikasikan dengan BPBD. Intinya Pemkab Pulpis dan swasta telah membantu Desa Gandang Barat.

Terkait dengan penetapan status darurat bencana, bahwa dijelaskan BPBD masih belum dianggap perlu karena dengan upaya membantu secara regular dilapangan terus dilakukan.

Ia juga menjelaskan, Pemkab juga tidak hanya memperhatikan Desa Gandang Barat. Sebab banyak desa lainnya juga memerlukan bantuan karena banjir seperti Dusun Lumpur, Desa Sei Hambawang.

Dan Kecamatan Sebangau yang juga mengalami musibah banjir, termasuk banjir musiman yang juga sering terjadi dalam tiap tahun di Kecamatan Kahayan Tengah dan Kecamatan Banama Tingang, yang juga perlu perhatian dan persiapan ekstra.

“Jika Desa Gandang Barat ditetapkan status darurat bencana dengan bantuan maksimal seperti jatah hidup berbulan bulan, dikhawatirkan memunculkan kecemburuan bagi desa atau wilayah lain yang mengalami banjir bahkan lebih parah,” jelas dia.

Menurutnya, terkait penyerahan bantuan bagi korban terdampak banjir, berapapun jumlahnya akan tetap kurang. Pemkab telah semaksimal mungkin memberikan bantuan itupun dibatasi aturan.

Penetapan status darurat bencana, lanjut dia, ada aturan yang sangat ketat. Karena jika ditetapkan semua instansi akan terlibat, dan anggaran akan mengucur tidak harus mengikuti aturan yang lazim.

Ia mencontohkan, misalnya infrastruktur bencana sebesar Rp 5 Miliyar sekalipun tidak harus lelang dan lain sebagainya. Maka dikuatirkanjika status tidak terukur akan menimbulkan disalahgunakan dan akan bersentuhan dengan hukum dikemudian harinya.

“Kita kemarin telah menghubungi BPBD penjelasan dari mereka seperti apa yang saya sampaikan ini, dan untuk itu kami dari Komisi I juga terus melakukan pengawasan,” tegasnya.

Senada dengan Ketua Komisi I, Anggota DPRD Pulpis Edvin Mandala menambahkan, bahwa Pemerintah Daerah dalam menetapkan status tanggap darurat menurutnya ada indikator dan parameter.

“Soalnya penetapan status itu juga terkait dengan dana, kalau itu sembarangan dalam menetapkan status, bisa jadi temuan dianggap penyelewengan anggaran. Ini yang perlu, supaya masyarakat perlu tahu,” tutupnya. (SENDRI/A2).

Exit mobile version