Site icon zonakalteng

Kejari Pulpis Ingatkan, Salahgunakan Dana Covid-19 Terancam Hukuman Mati

ZONAKALTENG, Pulang Pisau-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah mengingatkan Pemerintah Daerah kabupaten setempat agar menggunakan dana penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, secara baik dan sesuai ketentuan dan jika disalahgunakan akan dikenakan dengan hukuman mati.

“Kita mengingatkan agar penggunaan dana tersebut bisa digunakan dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triyono Rahyudi, Sabtu.

Ia mengatakan, Kejaksaan berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri No. 440/2622/SJ dalam struktur Gugus Tugas membawahi bidang akuntabilitas dan pengawasan.

Surat tersebut diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Didalam surat tersebut juga lanjut dia, disebutkan pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19.

Status darurat yang dimaksud kata dia, yakni siaga darurat COVID-19 dan/atau tanggap darurat COVID-19. Penetapan status harus didasarkan kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Pemerintah Daerah (Pemda) Pulang Pisau diketahui telah mewacanakan dana tambahan penanganan Covid-19 sebesar Rp 5 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan dan pencegahan. Pergeseran dana ini sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.

“Untuk saat ini masing-masing bidang sedang menyusun rencana kegiatan dan rencana biaya dan dalam penjabarannya nanti dapat dipastikan kebenaran administrasi, keuangan dan fisik,” ujarnya menegaskan.

Jadi, kata Triyono, sejak perencanaan pihaknya sudah memberikan guidden/pengawasan dan pendampingan. Lebih lanjut, kata Triono, dengan memperhatikan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020 pada Angka 6 butir 5 yang berbunyi agar Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan Negara untuk percepatan penanganan COVID-19.

“Untuk itu kita akan bekerjasama dengan BPKP wilayah Kalteng memberikan asistensi keuangan, supaya struktur perencanaan penyusunan anggarannya bisa memenuhi ketentuan dan kaidah-kaidah peraturan perundangan tentang keuangan,” kata dia.(Sendri/A1).

Exit mobile version