ZONAKALTENG, Muara Teweh – Sungguh malang nasib gadis berusia 17 tahun yang harus merasakan pilu dan malu akibat disetubuhi dan digilir oleh dua orang pria pada 16 Maret 2020 lalu.
Tindakan pencabulan dan persetubuhan tersebut diketahui setelah korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
Tdak terima anaknya disetubuhi, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasat reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang SIK, Rabu 15 April 2020 menjelaskan bahwa dua orang yang telah menyetubuhi korban telah diamankan di Mapolres Barito Utara.
Kedua tersangka berhasil ditangkap pada Selasa 14 April 2020 dilokasi yang berbeda.kedua tersangka tersebut yakni RF (33 tahun) dan JA (39 tahun).
“Dari keterangan korban lah, diketahui identitas kedua tersangka tersebut,” ungkapnya.
Atas dasar tersebut dilakukan pencarian terhadap kedua tersangka, dan pada 14 April 2020, sekitar pukul 18.45 WIB terlihat tersangka RF sedang berada di pangkalan ojek Jalan Kapten Piere Tendean (Simpang Karang Jawa), Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Setelah memastikan bahwa benar tersangka, kemudian Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara bersama sama dengan Piket Siaga Reskrim berhasil menangkap tersangka RF.
“Dari keterangan RF, dia membenarkan bahwa melakukan perbuatan menyetubuhi korban bersama JA secara bergiliran,” terang kasat.
Berselang sekitar 30 menit, Setelah itu, anggota melakukan pencarian tersahap tersangka JA. Dan tersangka ini berhasil ditangkap di rumahnya yang ada di Jalan Kenanga, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah sekitar pukul 19.20 WIB.
“Kini kedua tersangka telah kami amankan di Mapolres Barito Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya dan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya. (DN)

