Site icon zonakalteng

Tiga Tim Akan Sosialisasi Surat Edaran Menteri AgamaTentang Panduan Ibadah Ramadhan Ditengah Pandemi COVID-19

Gugus Tugas COVID-19 Kapuas Rapat membentuk tim Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama

ZONAKALTNG, Kuala Kapuas – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kapuas membentuk tiga tim untuk mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6/2020 tentang panduan ibadah Ramadhan ditengah pandemi COVID-19.

Hal tersebut dilakukankarena ada informasi masih ada beberapa Masjid dan Langgar di Kapuas melaksanakan sholat tarawih berjamaah.

Ketua harian Gugus TugasCOVID-19 Kapuas, Panahatan Sinaga mengatakan, menyikapi hal tersebut untuk mengantisipasi penularan virus corona, pihaknya melakukan rapat bersama, Kepala Kemenag  Kapuas dan MUI Kapuas.

Ada tiga kesimpulan hasil rapat tersebut setelah mendengarkan paparan dari MUI, Kepala Kemenag, Polres,  Kesbangpol danpihak Kecamatan Selat.

Pertama, lanjut dia, membentuk tiga tim terdiri dari lima orang perwakilan, dinas kesehatan, kepolisian, TNI, Kemenag dan MUI.

Tim tersebut, sambung dia, nantinya akan melakukan pendekatan persuasif guna menjelaskan kepada masyarakat mengenai surat edaran menteri agama nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah ramadhan di tengah pandemi Covid-19.

“Tim tersebut nanti akan mendatangi warga yang masih melaksanakan ibadah sholat tarawih berjamaah di masjid atau di langgar untuk memberikan penjelasan dan pemahaman terkait surat edaran menteri agama nomor 6 disana sudah jelas tata cara ibadah di tengah pandemi Covid-19,” kata Panahatan Sinaga.

Selain itu, pihaknya juga akan membuat surat edaran kepada camat, kepala desa/lurah untuk meneruskan surat edaran menteri agama nomor 6 tahun 2020 tersebut.

“Yang intinya menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan tarawih di rumah saja dengan keluarga inti sesuai surat edaran menteri agama,” ucap dia.

Selanjutnya yang ketiga, kata Sinaga, pihaknya mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mematuhi surat edaran menteri agama tentang panduan ibadah Ramadhan di tengah pandemi Covid-19, salah satunya agar melaksanakan tarawih di rumah saja.

 

“Melalui kesempatan ini kami kembali menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kapuas untuk mematuhi imbauan pemerintah dalam hal mencegah atau memutus mata rantai virus Covid-19,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Kemenag Kabupaten Kapuas H Ahmad Bahruni telah menyampaikan surat edaran menteri agama nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah ramadan di tengah pandemi covid-19 tersebut, yang berlangsung di halaman Masjid Agung Al Mukarram, pada Selasa, 13 April 2020 yang lalu.

Dalam kesempatan itu ia didampingi beberapa tokoh agama diantaranya Ketua Umum MUI KH Nurani Sarji, Rois Syuriah NU KH Muchtar Ruslan, Ketua  Muhammadiyah H Masrani, Ketua FKUB H Masyumi Rivai dan Ketua ICMI H Junaidi.

Ia menerangkan kepada seluruh umat muslim di Kabupaten Kapuas agar melaksanakan sahur dan buka puasa secara indivdu bersama keluarga di rumah, serta tidak perlu sahur on the road dan buka puasa bersama yang bersifat mengumpulkan orang banyak.

“Untuk sementara waktu agar lembaga pemerintahan, lembaga swasta dan masjid atau mushola meniadakan dulu buka puasa bersama yang bersifat mengumpulkan banyak orang, dan melaksanakan shalat tarawih dan tilawah Al-Quran secara individu atau bersama keluarga dirumah saja,” ucap Bahruni.

Kepala Kemenag Kapuas ini juga mengatakan, sesuai surat edaran tersebut untuk meniadakan peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig akbar serta tidak melaksanakan iktikaf pada 10 malam terakhir bulan ramadan di masjid atau mushola masing-masing.

“Perihal kondisi sekarang, umat islam tentu wajib menjalankan ibadah puasa dibulan ramadan sesuai ketentuan fikih ibadah. Hanya saja terdapat beberapa hal yang perlu tiadakan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak demi mencegah penyebaran virus corona (covid-19),” tuturnya. (DJEMMYNAPOLEON/A2).

Exit mobile version