Site icon zonakalteng

Nekat Cabuli Gadis 14 Tahun Dihutan, Pemuda Ini Ditangkap Polisi  

Peemuda pelaku pencabulan saat diamankan polisi

ZONAKALTENG, Muar Teweh – Belum lama kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi diwilayah Kabupaten Barito Utara melibatkan dua orang pria. Kali ini, kasus tersebut terulang dengan korban gadis berumur 14 tahun.

Pelaku perbutan mesum tersebut berinisial CS (22), dia di diamankan pada Selasa 21 April 2020 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Pelaku kita amankan di Polres Barut jalan Kapten Piere Tendean No 1 Kelurahan Melayu setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres Barito Utara, Dodo Hendro Kusuma Sik melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang Sik, Senin 27 April 2020.

Menurut Kristanto, bahwa kasus tindak pidana perlindungan anak yakni melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak dibawah umur ini telah dilaporkan oleh korban ke Mapolres Barito Utara, pada 20 April 2020.

Kasus pencabulan ini terjadi pada Sabtu 18 April 2020 sekitar pukul 16.00 wib, di Hutan jalan Rapen Gang Kerami Kelurahan Melayu,  Kecamatan Teweh Tengah.

“Dimana dalam pemeriksaan tersebut didapatkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan tindak Pidana perlindungan Anak (melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur), sehingga kami amankan,” ujar Kasat.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu lembar celana kolor warna hijau motif kotak-kotak milik Korban, satu lembar celana dalam wanita warna biru malam milik Korban dan satu lembar baju kaos warna biru malam.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 ayat ( 2) jo Pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tungkasnya.(DN)

Exit mobile version