Site icon zonakalteng

Edar Uang Palsu di Kapuas, Mantan Kades Ini di Bekuk Polisi

Mantan Kades pelaku pengedar uang palsu saat ditangkap

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Satreskrim Polres Kapuas mengamankan mantan Kepala Desa Sungai Tanjung, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Mantan Kades Desa Sungai Tanjung 2 periode itu berinisial RMI (41) ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu beberapa warung di Kapuas.

“Kita telah mengamankan mantan Kades Sungai Tanjung berinisial RMI (41) pelaku tindak pidana mengedarkan uang palsu,” kata Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo, Kamis, 30  April 2020.

Ia mengungkapkan, kronologis kejadian tindak pidana mengedarkan uang palsu tersebut terjadi pada, Senin, 23  April  2020malam di Warung Elva Ayu, di Jalan Jepang, Kota Kuala Kapuas.

Kejadian berawal, lanjut dia, saat pelaku memesan minum diwarung Elva Ayu. Tak lama kemudian, tersangka pun membayarkannya dengan uang kertas nominal Rp100 ribu.

“Namun pada saat itu korban curiga uang tersebut palsu. Lalu korban meminta tersangka membayar dengan uang yang lain. Setelah itu pelaku langsung pergi dan meninggalkan korban,” ungkap dia.

Ia membeberkan, atas kejadian tersebut pemilik warung atau korban melaporkan ke Polres Kapuas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sambung dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku telah melancarkan aksinya ditiga  tempat di Kapuas yakni  di warung Elva Ayu Jalan Jepang, warung dekat bundaran dan warung di daerah Sei Beras.

Adapun uang palsu tersebut, lanjut  dia, diperoleh tersangka dari Surabaya sebanyak Rp 10 juta dengan membelinya seharga Rp 3 juta.

Pelaku juga telah menjual uang palsu sebanyak Rp 5 juta dengan harga Rp 2 juta uang asli.

“Yang sempat beredar di Kapuas ada tiga lembar uang palsu 100 ribu. Dan kini sisa satu lembar, ini sudah kita amankan,” jelas dia.

Tersangka pun dijerat pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang setiap orang dan atau mengedarkan rupiah yang diketahuinya rupiah palsu.

“Tersangka terncaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas dia. (DJEMMY NAPOLEON/A2).

 

Exit mobile version