ZONAKALTENG, Muara Teweh-Tim gugus tugas percepatan penanganan COVID 19 Barito Utara melaksanakan rapat terbatas membahas tugas dan fungsi serta kewenangan dua posko tambahan yang dibangun Km 52 arah Muara Teweh – Puruk Cahu dan di km 12 arah Muara Teweh – Kandui, Kecamatan Gunung Timang.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Barito Utara didampingi Wakil Ketua DPRD, Sekda dan dihadiri unsur FKPD, dan Kepala Perangkat Daerah yang tergabung dalam Tim, di Muara Teweh, Sabtu.
Dalam kesempatan itu, Sugianto Panala Putra mengatakan tujuan didirikannya Posko Km. 52 Sei Rahayu untuk memperketat akses masuk ke wilayah Kabupaten Barito Utara dari Kabupaten Murung Raya.
“Hal ini seiring dengan makin banyaknya pasien yang terkena Covid-19 baik OTG, PDP dan Positif Covid-19 di Kabupaten tetangga Murung Raya yang berasal dari cluster Gowa dan cluster IMK Indo Muro Kencana,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini menjelang lebaran, arus lalu lintas memasuki wilayah Barito Utara masyarakat dari zona merah semakin bertambah banyak.
Sedangkan untuk Posko Km 12 Batas Kota Kelurahan Jingah akan difungsikan sebagai Pokso Kabupaten dengan pemeriksaan lebih rinci, mengganti fungsi Posko Jalur Darat 01 Kandui.
“Adapun posko kandui akan diserahkan pada pihak Kecamatan Gunung Timang dan posko kandui dijadikan posko tingkat kecamatan yang bertugas sebagai posko pengawasan dan pemantauan,” jelasnya.(DN/A1).

