ZONAKALTENG, Muara Teweh – Nampaknya, bui atau Lembaga pemasyarakatan tidak membuat jera Yogi Subarja alias Yogi (24) warga kelahiran Tumpung Laung, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara ini.
Dirinya kembali ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara atas kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada 15 Oktober 2019 lalu di jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah.
Dikataahui, Yogi meruakan residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian dan baru saja keluar dari tahanan lapas kelas II B Muara Teweh.
Kasat reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang SIK, Senin 11 Mei 2020 mengatakan bahwa Yogi berhasil diamankan saat berada dirumahnya di jalan Langsat, Kecamatan Teweh Tengah.
Ditegaskan kristanto bahwa Yogi ditangkap beradasarkan laporan korban yakni Muhammad Alrasyid yang mengalami kerugian sekitar Rp9 Juta karena kehilangan barang-barang bengkel seperti Kompressor, gerindra dan kunci box.
“Aksi pencuran yang dilakukan oleh Yogi diketahuo saat korban berada di rumah dan menerima pesan singkat melalui sms dari Dedi (saksi) dan memberitahukan bahwa kunci box telah hilang,” jelasnya.
Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, korban datang ke bengkel dan memeriksa peralatan yang ada didalam bengkel dan kunci-kunci box warna biru Merk Krishbow, Kompressor Listrik warna hijau Merk Wipro serta Gerindra Listrik warna biru Merk Krishbow sudah tidak berada di tempat atau telah hilang.
Kemudian korban melakukan pemeriksaan lagi di dalam bangunan bengkel dan mendapati jendela belakang bangunan yang terbuat dari kayu telah dicongkel dan rusak.
Tersangka diketahui saat ada informasi dari informan bahwa Yogi pernah pernah menawarkan satu set kunci beserta box nya merk Krisbow.
Kemudian Unit Buser Sat Reskrim melakukan penyelidikan mengenai profil dan domisili tersangka Yogi. “dari situlah kami melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.
Dari keterangan tersangka pula, bahwa dirinya mengakui melakukan pencurian di bengkel milik korban. Dan barang hasil curian telah dijual kepada orang yang berbeda-beda.
Saat ini, kata kasat, kami berhasil mengamankan tersangka dan satu barang bukti berupa satu unit compressor listrik warga hijau.
Terhadap tersangka, dikenakan pasal 363 Jo 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mana hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (DN)

