Site icon zonakalteng

Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 Disetujui Jadi Perda

ZONAKALTENG, Muara Teweh – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Barito Utara  disetujui oleh DPRD Barito Utara pada rapat paripurna IV masa sidang III tahun 2020, yang dilaksanakan di gedung DPRD, Jumat 29 Mei 2020.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, didampingi oleh Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Wakil Ketua I Permana Setiawan, Wakil Ketua II Sastra Jaya dihadiri oleh Sekda, Ir H Jainal Abidin, unsur FKPD, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan undangan lainnya.

Bupati Barito Utara, H Nadalsyah dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra mengatakan bahwa Pemkab Barito Utara telah mengajukan raperda tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2016 dan raperda tersebut telah dilakukan pembahasan sesuai tahapan dan difasilitasi oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.

“Kami sangat berteri maksih atas dukungan dari pihak DPRD yang telah menyetujui Raperda tersebut, dengan harapan kerjasama yang baik ini dapat terus terjalin dalam rangka kita bersama membangun Kabupaten Barito Utara yang kita cintai kearah yang lebih baik di masa depan,” kata Sugianto.

Lebih lanjut Sugianto, mengatakan raperda tersebut mengatur tentang Kelembagaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barito Utara.

“Dengan ditetapkannya raperda ini menjadi perda diharapkan perangkat daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dapat lebih maksimal lagi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” kata Sugianto Panala Putra.

Selain itu jelasnya dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat guna peyelenggaraan tugas-tugas dan susunan perangkat daerah di daerah ini.(DN)

Exit mobile version