ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Polrestabes Surabaya dibackup Resmob Polres Kapuas mengamankan Gilang pelaku fetish kain jarik bungkus pocong dikediamannya Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kabupaten Kapuas, pada, Kamis, 6 Agustus 2020 sekitar pukul 16.30WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Sobeti mengatakan, sebelumnya fetish kain jarik bungkus pocong viral di media social, sehingga Polrestabaes Surabaya melakukan penyelidikan diketahui Gilang merupakan warga Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
“Kita telah mengetahui keberadaan pelaku di rumah keluargannya, namun kita menunggu dari tim resmob Polrestabaes Surabaya untuk mengamankan pelaku,” kata Mamang Sobeti, Jumat, 7 Agustus 2020.
Kapolres membeberkan, pihaknya hanya membakcup Polrestabaes Surabaya dalam penangkapan pelaku. Pelaku Gilang diduga telah melanggar UU IT. Sebelum dibawa ke Surabaya pelaku terlebih dahulu di rapid test.
“Pelaku koperatif saat digelandang. Hari ini pelaku telah dibawa Polrestabes ke Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap dia.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku fetish kain jarik bungkus pocong merupakan bahan eksperimen untuk penelitian.
“Kita hnya membakcup saja untuk penyelidikan merupakan kewengan Polrestabes Surabaya,” tutupnya. (DJEMMY NAPOLEON/A2)

