Site icon zonakalteng

Polsek Jabiren Raya Bersama Unsur Tripika Sosialisasi Perbup 20/2020

ZONAKALTENG, Pulang Pisau – Polsek Jabiren Raya bersama unsur Tripika melaksanakan sosialisai Peraturan Bupati (Perbup) 20/2020 tentang penegakan justise Covid-19 bersama unsur tripika Kecamatan Jabiren Raya dengan sasarannya sekolah dan perkantoran yang tujuannya agar perda itu segera ditaati dan dilaksanakan.

Kapores Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Sumijiyarto mengatakan, pihaknya bersama unsur tripika melakukan sosialisasi untuk melaksanakan perda dalam hal ketaatan pencegahan covid 19, mengingat penyebarannya semakin hari semakin bertambah.

“Tujuan kami hari ini, sebelum dilakukan penindakan alangkah baiknya dilakukan sosialiasi dulu, dan dengan harapan agar masyarakat bisa mengetahuinya, sasaran kami hari ini yaitu ke sekolah dan perkantoran yang ada diwilayah ini, agar bisa memberi contoh kepada warga yang lainnya,” ujar Sumijiyarto.

Lebih lanjut, kata Sumijiarto, setelah sosialisasi ini, maka nantinya akan dilakukan tindakan kepada siapapun yang melangar Perda, baik berupa sanksi fisik, moral, dan sampai denda.

“Kami harap, masyarakat baik pengguna jalan untuk tetap memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, dan gunakan hand sanitaizer untuk memutus mata rantai covid 19, mengingat daerah Kecamatan Jabiren Raya ini masih zona hijau, dan mari kita pertahankan dengan mentaati protokol kesehatan,” tutupnya.(Sendri/A1).

Exit mobile version