ZONAKALTENG, Muara Teweh – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara mengamankan lima orang yang diduga menjadi pelaku pembunuhan Rito Riadi pada 12 Agustus 2020 lalu di Desa Kamawen, Kecamatan Montallat.
Sebelumnya pada 12 Agustus 2020 sekitar pukul 17.00 Wib didalam rumah yang terletak di Desa Kamawen RT. 01, Kecamatan Montallat telah ditemukan mayat atas nama Rito Roadi alias Ndi dengan posisi tergantung ditengah rumah.
Menurut keterangan Kepala Desa bahwa orang yang pertama kali menemukan/mengetahui peristiwa penemuan mayat tersebut adalah AM.
Atas permintaan dari pihak keluarga korban yang diwakili oleh Rikinuari Bin Dolon Garis Ambung (kakak kandung korban), korban langsung dimakamkan dan tidak diijinkan untuk di autopsi (Surat Pernyataan tanggal 13 Agustus).
Namun, ada yang janggal melihat kematian korban, diduga tidak gantung diri. Setelah dilakukan pemeriksaan kembali, diduga korban tidak gantung diri melainkan di bunuh.
Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim, AKP M Tommy Palayukan, mengatakan, bahwa pihaknya mengamankan 5 orang pelaku diduga melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Lima terduga pelaku tersebut telah kami amankan di Mapolres Barito Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut” kata Kasat, Selasa, 8 Desember 2020.
Kasat memaparkan, lima terduga pelaku tersebut yakni IS (48), AJ (43), AM (24), WR (53) dan BT (53). Semuanya merupakan warga Desa Kamawen.
Selain mengamankan lima orang terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kayu bulat dengan panjang sekitar 76 cm warna merah putih yang diduga digunakan untuk membunuh korban dan sebuah senter warna hitam dengan tali warna hitam bertuliskan @aoki.(DN)

