ZONAKALTENG, Muara Teweh – Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan seorang pria berinisial TP (26) terduga pelaku pencurian di jalan Nusa Indah IV, Keluarahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Pada Rabu, 30 Desember 2020.
Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan SIK mengatakan bahwa pelaku awalnya diamankan oleh tim Buser Polres Barito Utara dan dibawa ke Polres Barito Utara.
Selanjutnya, tersangka diperiksa dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian di salah satu barak yang ada di Jalan Nusa Indah IV, Keluarahan Lanjas pada 29 Desember lalu.
“Kami juga mendapatkan barang bukti yang cukup, diduga keras bahwa tersangka yang melakukan tindak pidan pencurian tersebut,” kata Tommy Palayukan.
Ia membeberkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan kepada anggota kepolisian.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di mapolres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk barang bukti yang diamankan ditangan tersangka 1 Magic com Merk Okayama warna putih biru milik dalam keadaan rusak, 1 alat pembersih Komedo warna Coklat muda, s1 pucuk parang beserta kompang dengan pajang 30 cm milik korban.
Kemudian, 1 Regulator kompor gas, 1 kompor gas merk Rinai dalam keadaan rusak, 8 lembar baju wanita dan 2 lembar celana wanita milik korban, 1 blender merk National dalam keadaan rusak, serta 1 Laptop merk Acer warna hitam dalam keadaan rusak milik korban.
Terhadap tersangka, tegas Kasat, dikenakan pasal 363 Jo 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (DN)

