ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Setelah 8 hari dalam pelarian, akhirnya pelaku penganiayaan di Desa Bukit Batu RT 03, Kecamatan Mantangai, Kapuas menyerahkan diri ke Aparat Kepolisian Polres Kapuas setelah 8 hari dalam pelarian. pada, Minggu, 3 Januari 2021.
Pelaku berinisial EY (39) warga Desa Petak Puti, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas
Kapolsek Mantangai IPTU Catur Waryono membenarkan bahwa tersangka penganiayaan bernisial EY telah menyerahkan diri.
Sebelumnya peristiwa penganiayaan berat tersebut pada Sabtu, 26 Desember 2020sekitar pukul 13.00 WIB, mengakibatkan korban bernama Adie warga Jalan Damang Nahan, Desa Mantangai Tengah mengalami luka robek di kepala bagian kiri.
Saat itu korban mendatangi pelaku dengan membawa sebilah parang dan mengancam membunuh pelaku bersama istrinya.
“Merasa nyawanya terancam pelaku dan istrinya melarikan diri dengan cara menyeberangi sungai,” beber Catur Winarno, Senin, 4 Januari 2021.
Kemudian istri pelaku menyuruh melaporkan kejadian tersebut kepada Babinsa. Usai melapor pelaku beserta Babinsa mencari keberadaan korban.
Namun, saat dipertengahan jalan korban menghadang pelaku yang saat itu bersama Babinsa. Ketika hendak diamankan korban melakukan perlawanan, kemudian pelaku mengambil balok kayu.
“Pelaku pun langsung memukul korban menggunakan kayu balok ke bagian kaki dan bahunya. Korban pun berusaha melawan, namun kembali dipukul dibagian kepala, korban pun langsung tersungkur,” ungkap dia.
Pihaknya pun, membawa korban ke puskesmas Desa bukit batu kemudian dibawa kembali ke Puskesmas Desa Timpah dan akhirnya dirujuk ke RS Doris Sylvanus Palangkaraya.
Melihat korban tersungkur, sambung dia, pelaku melarikan diri. Setelah 8 hari dalam pelarian pelaku pun menyerahkan diri pada Minggu, 3 Januari 2021.
“Untuk mempertagung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana,” tutupnya. (DJEMMY NAPOLEON/A2)

