ZONAKALTENG, Muara Teweh – Satnarkoba Polres Barito Utara mengamankan seorang pria diduga menyimpan 3 paket sabu, alat hisap dan barang lainnya yang berhubungan dengan narkotika pada, Kamis 7 Januari 2021.
Pria tersebut berinisial AS alias Ebod (33), warga Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Melayu, Kabupaten Barito Utara. Pelaku ditangkap di rumahnya oleh jajaran Satresnarkoba.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Slameto mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka.
“Mendapat informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan terhadap tersangka,” ungkap Slameto, Jumat 8 Januari 2021 .
Saat dilakukan penyelidikan, terlihat ebod sedang berdiri di samping langgar Al fajar yang berada di depan rumahnya. Saat itu pula, anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan badan.
“Saat anggota datang, tersangka terlihat membuang sebuah benda yang merupakan gantungan kunci warna hitam,” ungkap kasat.
Saat diperiksa gantungan kunci tersebut, ternyata didalamnya ditemukan tiga buah paket plastic klip yang berisi serbuk Kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
“Tersangka pun mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” jelas Slameto.
Kemudian, petugas menggeledah lagi di rumah terlapor ditemukan lagi barang bukti yang lainnya yakni satu buah alat hisap sabu, satu buah sendok takar, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan warna hitam, satu buah korek api warna biru, satu handphone merk Nokia type 105 warna hitam.
“Dengan bukti yang cukup dan disaksikan warga setempat, tersangka beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polres Barito Utara untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Terhadap tersangka, tegas dia, dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (DN)

