ZONAKALTENG, Kuala Kapuas-Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti mengatakan penghargaan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak, karena pihaknya berhasil mengungkap 17 kasus kekerasan seksual terhadap anak selama tahun 2020.
“Sepanjang tahun 2020, kita menangani 17 perkara dengan jumlah tersangka 16 orang baik masih usia belia maupun orang dewasa,” katanya, di Kuala Kapuas, Jumat, 8 Januari 2021.
Adapun korban yang sudah diperiksa sebanyak 17 orang dan sebagian karena malu untuk melapor, sehingga sulit untuk dilacak keberadaannya lantaran pindah domisili dalam perkara sodomi.
M Soebeti menjabarkan kebanyakan kasus yang ditangani persetubuhan, sodomi dan kekerasan terhadap anak dalam keluarga.
Sementara masih ada 6 perkara yang masih dilakukan pemeriksaan dan perkara pencabulan yang dilakukan seorang paman terhadap keponakan, sehingga korban harus di rawat inap selama beberapa hari di rumah sakit.
“Rata rata modus operandi masalah ekonomi dan di iming-iming uang, terutama kasus sodomi lebih dari 30 korban dan pelakunya kontrak rumah dekat sekolah dan mengajak anak anak yang rata rata orang yang tidak mampu tinggal bersama pelaku, sshingga pelaku menjalankan aksi bejat,” terangnya.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak ada kompromi bagi pelaku predator kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum polres Kapuas, dan tentu pihaknya dibantu Kejaksaan Negeri untuk memproses cepat kasus ini.
“Kita juga perlu dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kapuas dan stakeholder dalam penguatan program untuk keluarga inti agar perilaku menyimpang tidak terjadi didalam keluarga,” ucapnya.
Menurutnya, dengan dukungan dari semua pihak, program konseling untuk keluarga inti bisa berjalan dengan baik, sehingga anak anak tidak menjadi korban dari para predator anak, baik didalam keluarga maupun lingkungan sekitar.
Sedangkan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menambahkan kinerja Kapolres bersama satuan jajaran Bhayangkara perlu diberikan penghargaan.
“Karena mereka begitu peduli terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak anak dan mereka patut diberikan penghargaan untuk melindungi generasi muda bangsa yang akan meneruskan tongkat estafet menuju Indonesia gemilang,” ucap dia.
Selain itu ia menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70/ 2020 telah diatur tambahan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak anak.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kami kepada Kapolres Kapuas dan jajaran yang begitu peduli dan respon cepat dalam penanganan kasus kekerasan seksual kepada anak dan saya berharap Peraturan Pemerintah Nomor 70/ 2020 bisa diterapkan mulai dari Polres Kapuas,” pungkasnya.
Penghargaan yang diberikan Komnas Perlindungan Anak tersebut diserahkan Arist Merdeka Sirait kepada Kapolres Kapuas AKBP Manang Seobeti, Waka Polres Kapuas Kompol Iqbal Sengaji, Kabag OPS Kompol AKP Asdini Pratama Putra, dan Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang. (Djemmy Napoleon/A1).

