ZONAKALTENG, Muara Teweh – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengamankan bandar narkoba jenis sabu-sabu, pada Kamis, 14 Januari 2021.
Bandar tersebut berinisial BS alias beben (39), warga Jingah, Kabupaten Barito Utara ditangkap dirumahnya.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Narkoba AKP Slameto SIK mengatakan tertangkapnya Bandar sabu ini berkat ‘nyanyian’ pengedar sabu yang sebelumnya ditangkap terlebih dahulu.
Berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan pengedar SN alias Ebun (34) yang telah di tangkap sebelumnya, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari salah seorang Bandar.
Ia mengungkapkan, menindaklanjuti keterangan pengedar tersebut pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Saat digeledah Beben tidak dapat berkutik karena ditemukan barang bukti sebanyak 73 paket plastik klip bening diduga sabu seberat 27,12 gram,” kata Slameto, Jumat, 15 Januari 2021.
Barang haram tersebut, lanjut dia, simpan pelaku di sebuah kotak dirumah bengkel miliknya ditumpukan tebeng sepeda motor.
Ia membeberkan, pelaku merupakan salah seorang bandar narkoba jenis sabu yang menjadi pemasok barang haram kepada para pengedar di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Pelaku pun, lanjut dia, diamankan ke Mapolres barito Utara untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti turut diamankan, 73 paket plastik klip yang diduga sabu dengan berat 27,12 gram, 1 Hp Samsung J2 Prime warna hitam, 1 kotak kecil warna hitam bertuliskan Visting Card, dan 1 sendok takar.
Terhadap Beben, tegas Slameto, dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(DN)

