Site icon zonakalteng

Ini penjelasan Diskominfo terkait area ‘blank spot’ di Barito Selatan

ZONAKALTENG, Buntok-Dinas Komunikasi dan Informatika Barito Selatan, Kalimantan Tengah mengatakan masih ada sejumlah desa di wilayah setempat yang belum ada terjangkau jaringan telekomunikasi internet dan telepon seluler.

“Untuk jumlah desa yang blankspot atau belum ada terjangkau jaringan internet di daerah ini tercatat sebanyak 40 persen dan 20 persennya yang belum ada jaringan telepon seluler,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Barito Selatan, Syahdiannur, di Buntok, Selasa.

Menurut dia, pihaknya dalam 1 bulan kedepan, akan melakukan survei peningkatan kapasitas yang berkaitan dengan telekomunikasi masyarakat untuk mengetahui area mana yang belum terjangkau jaringannya.

“Berdasarkan informasi dari pimpinan Diskominfo yang terdahulu disebutkan bahwa area blank spot ini sudah dilaporkan ke Pemerintah pusat dan disampaikan kepada pihak provider,” jelasnya.

Hal itu agar sejumlah desa yang masih belum terjangkau jaringan internet dan telepon seluler tersebar dienam kecamatan di daerah ini bisa dilakukan pembangunan tower BTSnya.

Akan tetapi lanjut dia, pihak provider masih berhitung mengenai profit, sebab sebagian lokasi yang masih blank spot itu wilayahnya tidak padat penduduk.

“Ini merupakan permasalahan dan kendala yang kita hadapi dalam mengatasi area yang masih belum terjangkau jaringan internet dan telepon selulernya itu,” ucap Syahdiannur.

Memang dalam prakteknya, ada sebagian masyarakat yang memasang repiter atau alat untuk meningkatkan sinyal, dan kalau secara aturan masih tidak dibenarkan, sebab bisa merugikan provider lain.

“Karena, apabila repiternya dipasang hanya untuk satu provider saja, maka provider lain tidak bisa masuk ke area tersebut, dan itu juga yang menjadi persoalan, dan kita tidak memberikan rekomendasi terkait penggunaan repiter tersebut,” kata Syahdiannur.

Ia mengilustrasikan, penggunaan repiter ini sama halnya seperti orang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, dan kalau secara aturannya pelanggaran, akan tetapi sangat diperlukan masyarakat, dan sama halnya dengan pemasangan alat repiter.

“Kita berharap pihak provider bisa mengatasi dengan membangun tower BTS di area blank spot, agar bisa terjangkau jaringan internet dan telepon seluler, dan dalam mengatasi ini semua tentunya memerlukan waktu lama,” ucapnya.

Karena, pihak provider akan melihat pangsa pasar terhadap penggunaan jaringan dan desa yang blankspot itu merupakan desa kecil, dan jarang dilewati orang dalam artian bukan wilayah transit ataupun tempat tujuan atau lintas dan hanya lintas lokal saja.

Kalau untuk desa-desa yang lintas kabupaten di daerah ini, rata-rata sudah hampir semuanya tidak blank spot lagi.

Dari data yang didapatkan, memang kewenangannya terkait hal itu pemerintah pusat, karena sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 terkait informatika, Diskominfo Kabupaten ada batas kewenangannya.

Diskominfo Barito Selatan kata Syahdiannur hanya sebatas mengawasi dan memberikan rekomendasi yang sifatnya tidak terlalu teknis, karena untuk teknis bagian dari pembagian ruang penggunaan frekuensi merupakan kewenangan pusat.

“Kita dari Diskominfo saja yang ingin mendapatkan domain frekuensi harus meminta izin dari pusat,” tambah dia.

Ia memaparkan, Diskominfo Barito Selatan ada memiliki beberapa konsep untuk mengatasi blank spot, dan konsepnya dengan membangun tower BTS, apabila anggarannya tercukupi.

Tower BTS itu nantinya lanjut dia, akan digunakan bersama-sama oleh provider untuk menempatkan peralatan mereka, sehingga menara itu nantinya menjadi sewa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun yang menjadi permasalahan dan pertimbangan dari pihak provider, biaya yang dikeluarkan untuk memasang peralatan pada tower BTS itu ternyata jauh lebih besar dari biaya membangun BTS.

Konsep lainnya lanjut dia, dengan membangun intranet dan itu juga tergantung lagi dari kemampuan daerah.

Hal itu dilakukan untuk mewujudkan Barito Selatan smart city, smart ASN, sehingga dalam pengelolaan manajemen kantor secara keseluruhan bisa betul-betul pada e-government.

Dalam menunjang itu semua kata dia, area blankspot harus bisa diselesaikan artinya semua desa yang belum ada jaringan internet dan telepon selulernya bisa terjangkau semuanya dan ini yang menjadi perhatian pihaknya selama ini, dalam upaya penerapan e-government dibidang kepegawaian dalam e-absensi dan e-presensi.

Dengan teknologi yang dimiliki saat ini sudah mampu dalam hal e-government terkait dengan e-presensi walaupun diarea blank spot, ASN masih bisa tetap melakukan absensi ditempat mereka bekerja.(BAYU/A1).

Exit mobile version