Site icon zonakalteng

ATR-BPN Pulang Pisau Sertifikasi Pengembangan Area Food Estate Seluas 54.000 Hektar

Kepala ATR-BPN Pulpis, Iwan Susianto

ZONAKALTENG, Pulang Pisau – Kantor Agraria Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Pulang Pisau melakukan sertifikasi pengembangan area food estate seluar 54.000 hektar

Kepala ATR-BPN Pulpis, Iwan Susianto mengatakan, dalam menyukseskan program food estate, pihaknya terus melakukan pendataan lahan, hal ini dilakukan agar lahan yang masuk dalam program strategis nasional (PSN) dapat segera tersertifikasi.

“Untuk mensukseskan PSN atau food estate ini, kita melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Pulang Pisau,”  kata  Iwan Susianto.

Lokasi program PTSL ini, lanjut dia, direncanakan untuk wilayah food estate maupun pengembangannya serta menyelesaikan pemberian hak atas tanah atau sertifikasi di wilayah Area Of Interest (AOI) yang sudah di tunjuk.

“Untuk AOI itu bukan kami yang menunjuk, tetapi kesepakatan dari beberapa Kementerian, yaitu Kementerian PUPR, Kemenko, Kementan dan Kementerian ATRBPN,” jelas dia.

Ia membekerkan, Kementerian bersepakat, menunjuk daerah yang dijadikan kawasan food estate pada tahap pertama untuk Kabupaten Pulpis lebih kurang 20.000 hektar disatu area interest.

Kemudian ditahap kedua untuk pengembangan food estate itu di wilayah Kabupaten Pulpis lebih kurang 34.000 hektar, dan total lebih kurang untuk area food estate seluas 54.000 hektar.

“Untuk AOI ini, tidak melihat dari sisi penggunaan, ada yang penggunaan tanahnya pertanian yang menjadi sawah, dan ada juga punggunaan tanahnya non pertanian yaitu untuk rumah-rumahnya,” ucap dia.

Menurutnya, untuk PTSL tidak hanya berfokus pada tanah sawah saja, tetapi secara keseluruhan salah satunya pembangunan rumah yang akan ditempati oleh petani.

Kemudian, masyarakat sekitar, yayasan keagamaan, maupun instansi pemerintah juga menjadi sasaran atau menjadi target PTSL.

“Basisnya kita di BPN, bidang per bidang, subjek per subjek dan seluruhnya di daftarkan, artinya disertifikatkan. Dan ini menjadi kegiatan kami melalui PSN untuk PTSL di ATR-BPN Pulpis untuk mensuport kegiatan food estate,”  tutup dia. (SENDRI/A2)

Exit mobile version