ZONAKALTENG, Buntok-Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah bakal memberlakukan retribusi bagi perusahaan di wilayah setempat yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
“Hal itu seriring dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang saat ini sedang diverifikasi di Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan, Agus In’Yulius, di Buntok, Selasa.
Dikatakannya, setelah perda tersebut diverifikasi, maka perda IMTA itu akan segera diberlakukan.
“Dengan adanya perda ini, akan menambah bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barito Selatan,” ucapnya Agus In’Yulius.
Ia juga menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) diajukan pihaknya ke DPRD pada 2020 lalu, dan pada Agustus 2020 raperda itu disetujui selanjutnya diajukan pemerintah kabupaten (Pemkab) ke provinsi untuk dilakukan verifikasi.
Kemudian raperda itu diusulkan Sekda provinsi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Setelah itu lanjut dia, Disnaketrans Barsel meneruskan raperda tersebut ke Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi untuk ditindaklanjuti, kemudian Sekda Provinsi meneruskan lagi usulan tadi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dari awal Januari sampai Februari 2021 tadi belum ada tanggapan dari pihak Kemendagri, dan pada Maret kita ke Kemedagri untuk menanyakan kepastian hasil verifikasinya,” tambah dia.
Menurut dia, berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak Kemendagri, usulan terkait IMTA masih diproses, dan pada intinya usulan Barsel sudah disetujui.
“Kita berharap, perda ini dapat segera diverifikasi, sehingga bisa secepatnya menerapkannya,” kata dia.
Dikatakannya, keinginan pihaknya, seharusnya IMTA ini retribusinya sudah bisa dipungut dari awal tahun ini, karena diawal tahun bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing memperpanjang IMTA.
“Inilah kenapa kami ingin perda tersebut sudah diverifikasi diawal tahun. Kita berharap terkait perda IMTA bisa selesai sebelum April 2021 ini, sehingga penerapannya bisa dijalankan,” demikian Agus In’Yulius.(H. Bayu/A1).

