ZONAKALTENG, Muara Teweh – Permasalahan PT Bharinto Ekatama (BEK) dengan warga Kecamatan Teweh Timur nampaknya semakin besar, dimana dalam rapat dengar Pendapat yang dilaksanakan di DPRD Barito Utara tidak ada keputusan yang disetujui oleh pihak perusahaan.
Manajemen perusahaan bahkan tidak mau menandatangani notulen rapat yang telah dibahas bersama-sama, karena permohonan dari PT BEK tidak diakomodir dalam notulen rapat.
Bahkan manajemen PT BEK membuat surat pernyataan yang berbunyi, pada hari ini Senin 5 April 2021 pihak PT BEK menolak untuk tanda tangan notulen RDP mengenai ganrti rugi lahan masyarakat desa Benangin I, II, dan V Kecamatan Teweh Timur dikarenakan klausula yang dimohonkan PT BEK untuk dimasukkan ke dalam notulen rapat belum dapat diakomodir.
Dimana dalam RDP tersebut ada empat poin yang menjadi kesimpulan yakni Pertama, kebijakan pembayaran konpensasi dari PT BEK Rp 30 juta per hektar, kedua, negosiasi kembali mengenai konpensasi lahan oleh PT BEK karena masyarakat adat desa Benangin I, II, dan V meminta sebesar Rp 60 juta per hektar.
Ketiga, masyarakat desa Benangin I, II, dan V meminta agar tidak ada aktivitas lahan yang belum ada kesepakatan konpensasi, serta keempat, sosialisasi dan mendiasi dilakukan di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Pimpinan RDP, Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Permana Setiawan, Selasa 6 April 2021 mengatakan bahwa mengenai permasalahan PT BEK dan masyarakat Desa Benangin akan dikoordinasikan dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan akan dilanjutkan koordinasi dengan DPR RI.
“Kami sebagai wakil rakyat kedepannya akan siap mendukung apapun yang diinginkan masyarakat, selama masih wajar dan tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Permana.
Diterangkan Permana, bahwa klausula yang tidak dimasukkan ke dalam notulen tersebut yakni pihak perusahaan siap menghentikan aktivitas mereka apabila putusan hukum.
“Apabila klausula ini kita masukkan kedalam notulen, maka empat buah notulen yang sudah ada tidak ada gunanya,” jelasnya.
Padahal, kata dia, dengan empat kesimpulan tersebut, tentunya tidak memberatkan bagi pihak perusahaan. Dimana dalam notulen tersebut diminta kepada pihak perusahaan hanya menghentikan sementara kegiatannya dilahan yang masih menjadi masalah, hingga benar-benar permasalahan ini selesai.
Diketahui bahwa, PT BEK hanya mau membayar konpensasi lahan warga Desa Benangin sebesar Rp 30 juta per hektar, sedangkan untuk wilayah di Kalimantan Timur, PT BEK bahkan memberi konpensasi atau tali asih atas lahan sebesar Rp 60-90 juta perhektar.
Tentunya, ini sangat merugikan bahkan dapat dikatakan ketidakadilan bagi warga Desa Benangin. Hal ini lah yang mereka perjuangkan dengan meminta kepada DPRD Barito Utara untuk memediasi permasalahan ini.(DN)

